Penjelasan MK Soal Isi Kolom Agama di KTP Milik Penghayat Kepercayaan

Selasa, 07 November 2017 - 19:34 WIB
Penjelasan MK Soal Isi...
Penjelasan MK Soal Isi Kolom Agama di KTP Milik Penghayat Kepercayaan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan cukup jelas mengenai pencatatan penghayat kepercayaan dalam kolom agama pada dokumen administrasi kependudukan.

Mahkamah meminta agar dalam penulisan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kolom yang menunjukkan keterangan agama cukup ditulis penghayat kepercayaan, tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang jenis dari kepercayaan tersebut.

“Hanya mencatatkan yang bersangkutan sebagai penghayat kepercayaan, tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam KK maupun KTP elektronik,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan pokok permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2017). (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP )

Saldi mengatakan, pertimbangan mahkamah terkait mekanisme pencatatan ini lebih pada antisipasi akan banyak dan beragamnya jenis penghayat kepercayaan di Indonesia.

Dengan adanya pembatasan hanya menuliskan kepercayaan dalam kolom agama, tertib administrasi kependudukan tetap bisa terwujudkan.

“Agar tertib administrasi kependudukan tetap terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam,” ucap Saldi.

Seperti diketahui, sebelumnya MK mengabulkan permohonan gugatan uji materi (judicial review) atas Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7941 seconds (0.1#10.140)