Penjelasan MK Soal Isi Kolom Agama di KTP Milik Penghayat Kepercayaan

Selasa, 07 November 2017 - 19:34 WIB
Penjelasan MK Soal Isi...
Penjelasan MK Soal Isi Kolom Agama di KTP Milik Penghayat Kepercayaan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan cukup jelas mengenai pencatatan penghayat kepercayaan dalam kolom agama pada dokumen administrasi kependudukan.

Mahkamah meminta agar dalam penulisan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kolom yang menunjukkan keterangan agama cukup ditulis penghayat kepercayaan, tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang jenis dari kepercayaan tersebut.

“Hanya mencatatkan yang bersangkutan sebagai penghayat kepercayaan, tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam KK maupun KTP elektronik,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan pokok permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2017). (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP )

Saldi mengatakan, pertimbangan mahkamah terkait mekanisme pencatatan ini lebih pada antisipasi akan banyak dan beragamnya jenis penghayat kepercayaan di Indonesia.

Dengan adanya pembatasan hanya menuliskan kepercayaan dalam kolom agama, tertib administrasi kependudukan tetap bisa terwujudkan.

“Agar tertib administrasi kependudukan tetap terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam,” ucap Saldi.

Seperti diketahui, sebelumnya MK mengabulkan permohonan gugatan uji materi (judicial review) atas Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta.
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved