Pemerintah Tak Akan Batasi Konten Revisi UU Ormas

Selasa, 07 November 2017 - 17:30 WIB
Pemerintah Tak Akan...
Pemerintah Tak Akan Batasi Konten Revisi UU Ormas
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan menyerahkan proses penyusunan draf revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) kepada fraksi-fraksi di DPR. Keputusan ini membuka peluang pembahasan revisi akan melebar, termasuk mengulang perdebatan saat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Fraksi-fraksi yang sebelumnya menyatakan menolak UU Ormas diperkirakan akan kembali memperjuangkan prinsipprinsip kebebasan berserikat dan berpendapat yang dinilai bakal terpasung setelah adanya perppu ataupun UU Ormas.

Pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Ali Taher Parasong mengatakan, setelah era reformasi dan penegakan demokrasi, masyarakat ataupun ormas memiliki kebebasan berekspresi, yakni menyampaikan pandangan dan sikapnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya kira pada era demokrasi saat ini tidak boleh lagi ada pembelengguan dalam menyampaikan pandangan dan sikap," katanya pada diskusi "Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila" di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11/2107).

Ketua Komisi VIII DPR ini menilai pemerintah menerbitkan Perppu Ormas bukan didasarkan atas pertimbangan kegentingan yang memaksa, melainkan karena adanya kekhawatiran terhadap kekuatan masyarakat yang sangat kuat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan mengatakan konten revisi UU Ormas hasil pengesahan perppu nanti tidak bisa dibatasi pada kesepakatan informal yang diambil beberapa pihak. Menurutnya, pembahasan revisi nanti akan sangat dinamis.

Taufik bahkan memperkirakan pembahasan revisi UU Ormas akan dinamis karena tidak mungkin fraksi yang tidak setuju, tidak dilibatkan dalam pembahasannya. "Karena ini sudah pembahasan perubahan Prolegnas, hanya saja pembahasannya nanti menunggu dari proses secara bersama dari setiap Daftar Inventarisir Masalah tiap fraksi," katanya.

Saat Perppu Ormas disahkan menjadi UU, terdapat tiga fraksi yang menolak yakni Partai Amanat Nasional, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai Perppu Ormas yang kini menjadi UU berisitiga hal penting jika dibandingkan dengan UU lama.

Pertama, pengaturan yang menghilangkan proses hukum dalam hal pembubaran ormas. Pada UU Ormas yang baru disetujui, kata dia, sebuah ormas dapat dibubarkan tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Kedua, UU Ormas ini memberikan pandangan definisi mengenai namanya bertentangan dengan Pancasila. Jadi bukan hanya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, dan ateisme, tapi juga paham-paham lain yang bermaksud mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Ketiga, UU Ormas yang baru disetujui memberikan hukuman yang berat dan cenderung tidak rasional terhadap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Sanksi hukumannya, kata dia, mulai 5-20 tahun, dan bahkan ada yang sampai seumur hidup. "Sanksi hukum ini terlalu berat dan irasional," katanya.

Refly menambahkan bahwa sanksi hukum yang sangat berat untuk larangan tertentu saja, seperti menyebarkan ajaran ateisme. Menurut Refly, meskipun sanksi hukumnya dinilai sangat berat dan tidak rasional, sebagai aturan yang telah disetujui menjadi undang-undang maka harus dihormati dan harus diundangkan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)