Pascaputusan MK, Kemendagri Cari Data Aliran Kepercayaan di Indonesia

Selasa, 07 November 2017 - 16:16 WIB
Pascaputusan MK, Kemendagri...
Pascaputusan MK, Kemendagri Cari Data Aliran Kepercayaan di Indonesia
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan.

Melalui putusan MK, penghayat kepercayaan berhak untuk mencantumkan statusnya dalam kolom agama di dokumen administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Menanggapi putusan ini, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui akan melaksanakan putusan MK yang dianggap bersifat final dan mengikat.

"Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP elektronik," ujar Tjahjo dalam keterangan persnya, Selasa (7/11/2017). (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP )

Tjahjo menuturkan, putusan MK bersifat konstitusional bersyarat. Hal itu diungkapkannya menyikapi putusan MK yang meyatakan, kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," Artinya kata "agama" dimaknai termasuk "kepercayaan".

Setelah putusan MK, kata dia, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

Menurut dia, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan memasukan kepercayaan tersebut dalam sistem administrasi kependudukan.

Berikutnya, kata Tjahjo, setelah pihaknya mendapatkan data kepercayaan, pihaknya akan memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.

"Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved