Pascaputusan MK, Kemendagri Cari Data Aliran Kepercayaan di Indonesia

Selasa, 07 November 2017 - 16:16 WIB
Pascaputusan MK, Kemendagri Cari Data Aliran Kepercayaan di Indonesia
Pascaputusan MK, Kemendagri Cari Data Aliran Kepercayaan di Indonesia
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan.

Melalui putusan MK, penghayat kepercayaan berhak untuk mencantumkan statusnya dalam kolom agama di dokumen administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Menanggapi putusan ini, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui akan melaksanakan putusan MK yang dianggap bersifat final dan mengikat.

"Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP elektronik," ujar Tjahjo dalam keterangan persnya, Selasa (7/11/2017). (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP )

Tjahjo menuturkan, putusan MK bersifat konstitusional bersyarat. Hal itu diungkapkannya menyikapi putusan MK yang meyatakan, kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," Artinya kata "agama" dimaknai termasuk "kepercayaan".

Setelah putusan MK, kata dia, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

Menurut dia, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan memasukan kepercayaan tersebut dalam sistem administrasi kependudukan.

Berikutnya, kata Tjahjo, setelah pihaknya mendapatkan data kepercayaan, pihaknya akan memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.

"Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5768 seconds (0.1#10.140)