UU Pilkada Tak Berpihak, Calon Perseorangan Diprediksi Menurun

Selasa, 07 November 2017 - 15:48 WIB
UU Pilkada Tak Berpihak,...
UU Pilkada Tak Berpihak, Calon Perseorangan Diprediksi Menurun
A A A
JAKARTA - Partisipasi calon perseorangan pada Pilkada 2018 diperkirakan akan menurun. Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada yang belum berpihak kepada calon independen, disebut sebagai penyebab utama rendahnya minat warga untuk maju melalui jalur ini.

Meski UU telah memudahkan calon perseorangan mengumpulkan dukungan kartu tanda penduduk (KTP) berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk, namun itu dinilai tidak akan berpengaruh signifikan untuk menarik minat warga maju bersaing dengan calon dari partai politik (parpol).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, faktor yang membuat warga enggan maju melalui calon perseorangan adalah proses prapendaftaran yang relatif lebih lama, ditambah pola pengumpulan dukungan yang melelahkan mendorong calon memilih maju dari jalur parpol. "Persyaratan berat sehingga tidak akan mengubah signifikan kehadiran calon perseorangan di pilkada. Kalau kita lihat angkanya dalam dua pilkada terakhir, stagnan," ujar Titi di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Faktor lain yakni minimnya peluang calon perseorangan memenangkan pilkada. Pengalaman yang ada, hanya calon dengan ketokohan yang kuat yang siap bersaing dengan calon dari parpol. Diketahui, calon yang diusung parpol umumnya memiliki sumber daya yang kuat sehingga memudahkan mereka untuk mendapatkan dukungan pemilih.

Titi memperkirakan jumlah calon perseorangan di Pilkada 2018 di bawah 10%. Kemenangan calon perseorangan di dua pilkada serentak yang sudah digelar memang tidak signifikan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SiTaP) Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pilkada 2015 yang digelar 269 daerah, jumlah calon perseorangan yang maju 137 pasangan. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan jumlah pasangan parpol sebanyak 690 pasangan.

Dari seluruh jumlah calon perseorangan, yang berhasil menang hanya delapan pasangan. Pada Pilkada 2017 yang digelar di 101 daerah, jumlah calon perseorangan 90 pasangan. Adapun jumlah calon parpol sebanyak 247. Pasangan calon perseorangan yang menang hanya satu yakni di Pidie, Aceh.

Menurut Titi, regulasi yang dibuat seharusnya mempermudah calon perseorangan untuk maju di pilkada. Apalagi, calon perseorangan ini dinilai bisa jadi alternatif pilihan jika masyarakat menilai aspirasinya tidak terwakili melalui calon yang diusung parpol.

Meski demikian, Titi tetap menaruh optimisme tinggi calon perseorangan yang maju nanti bisa menang. Terlebih kemenangan calon perseorangan di pilkada sebelumnya berhasil mematahkan anggapan bahwa calon parpol tidak bisa dikalahkan. "Bayangkan, dia bisa menang melawan mesin partai, itu suatu luar biasa. Jadi perkaranya bukan pada banyak atau sedikitnya, tapi ada calon perseorangan yang bisa mengalahkan calon partai," kata Titi.

Pengumuman penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada 2018 dilakukan pada 29 November- 12 Desember 2017. Selanjutnya, penyerahan syarat dukungan calon gubernur/wakil gubernur perseorangan dilakukan pada 13-17 Desember 2017. Adapun penyerahan syarat dukungan calon bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dilakukan 16-20 Desember 2017. Pendaftaran calon perseorangan dibuka pada 24-30 Januari 2018.

Komisioner KPU Hasyim Asyari membenarkan bahwa proses pendaftaran calon perseorangan jauh lebih panjang dari calon yang diusung oleh parpol. Menurut dia, perlu upaya ekstrakeras untuk bisa mengumpulkan syarat dukungan KTP yang disesuaikan dengan syarat DPT masing-masing daerah. Saat ini proses pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2018 masih dalam tahap persiapan. KPU daerah akan menentukan besaran syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang maju.

Dari penentuan syarat dukungan tersebut, nantinya fotokopi e-KTP yang diserahkan akan dicek kebenarannya. KPU akan mendatangi warga yang menyerahkan kartu identitasnya sebagai bukti dukungan kepada calon.

"Nanti ini juga akan direkap dan dilaporkan ke KPU, tapi tetap kewenangan menentukan ada di KPU daerah," tutur Hasyim.

Setelah berhasil melewati tahapan syarat dukungan, barulah calon perseorangan diwajibkan untuk memenuhi syarat pencalonan. Bersama dengan calon dari parpol, mereka akan mendaftarkan diri ke KPU. "Jadi syarat dukungan dulu, baru nanti syarat pencalonan, yakni curriculum vitae dan lainnya," kata Hasyim.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)