MK Tolak Gugatan Aturan Remisi Lima Napi Korupsi

Selasa, 07 November 2017 - 14:29 WIB
MK Tolak Gugatan Aturan Remisi Lima Napi Korupsi
MK Tolak Gugatan Aturan Remisi Lima Napi Korupsi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi (judicial review) yang diajukan lima narapidana korupsi atas Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dalam pertimbangannya, mahkamah beranggapan bahwa hak memperoleh remisi adalah hak terbatas, yaitu dibatasi syarat dan tata cara tertentu.

Adanya perbedaan pemberian remisi yang dilakukan pemerintah juga dimungkinkan sesuai Pasal 14 UU 12/1995 yang didelegasikan dalam peraturan pemerintah (PP).

"Hak remisi dapat diperoleh jika syarat dan tata cara dimaksud, dipenuhi oleh narapidana. Jika tidak, narapidana tidak akan pernah memperoleh hak tersebut," ujar hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul.

Menurut MK wewenang pemerintah mengatur syarat dan tatacara remisi diperbolehkan karena aturan perundangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan kepada peraturan yang lebih rendah yaitu PP.

Di mana dari PP tersebut jadi panduan dan menentukan syarat dan tata cara pemberian remisi. Lebih jauh mahkamah juga memandang bahwa permohonan pemohon sesungguhnya mempersoalkan peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yaitu PP.

Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada diluar kewenangan mahkamah untuk memeriksa. "Di luar yuridiksi mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya," lugasnya.

Sebelumnya lima narapidana korupsi, Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, serta Waryono Karno menggugat aturan pembatasan pemberian remisi kepada narapidana.

Khususnya kasus korupsi yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 12/1995. Aturan tersebut dianggap bersifat diskriminasi, karena tidak semua narapidana bisa mendapatkan potong masa hukuman meski telah berperilaku baik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1009 seconds (0.1#10.140)
pixels