724 Tanah Kemhan-TNI Berpotensi Munculkan Konflik

Selasa, 07 November 2017 - 11:02 WIB
724 Tanah Kemhan-TNI Berpotensi Munculkan Konflik
724 Tanah Kemhan-TNI Berpotensi Munculkan Konflik
A A A
JAKARTA - Berdasarkan rekapitulasi tanah dari Kementerian Pertahanan tercatat ada 3.373.317.418 meter persegi yang dimiliki Kemhan dan seluruh unit organisasi Mabes TNI. Dari total luas tersebut, seluas 673.211.919 meter per segi atau 7.547 bidang tanah sudah bersertifikat dan 2.700.105.499 meter persegi atau 3.844 bidang tanah belum bersertifikat.

Sementara seluas 2.010.145.185 meter persegi atau 724 bidang tanah masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

Mengenai masalah itu, Kementerian Pertahanan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan upaya percepatan penyertifikatan dan penyelesaian permasalahan tanah aset Kemhan/TNI.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, kerja sama dengan BPN merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah aset Kemhan/TNI.

Kepastian hukum terhadap aset tanah Kemhan/TNI mutlak diperlukan untuk menjamin agar pemanfaat aset-aset tersebut dalam kerangka kepentingan pertahanan negara tidak mengalami kendala administrasi pada kemudian hari.

“Saya memandang kerja sama ini menjadi momentum penting dalam menata dan memelihara aset negara. Kami harus memastikan jangan ada aset negara yang hilang. Hal ini juga merupakan pertanggung jawaban kepada rakyat. Kemudian mempercepat proses penyertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan dan TNI di seluruh Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan pem biayaan tersedia berdasar kan perundangundangan,” ungkapnya.

Ryamizard mengatakan, pihaknya juga akan menggunakan cara persuasif dalam menyelesaikan sengketa aset tanah yang dimiliki TNI/ Kem han dengan masyarakat.

“Kami akan selesaikan ma salah sengketa antara TNI dan masyarakat ini dengan cara baik-baik. Jadi, kalau misalnya punya rakyat, ya akan di berikan. Kalau misalnya punya TNI, ya di pertahankan,” katanya.

Sementara terkait aset yang ditempati purnawirawan, pihaknya mengizinkan para purnawirawan yang usianya sudah uzur dan tidak memiliki aset lain tetap tinggal di sana.

“Jadi, kalau ada purnawirawan tidak punya apa-apa, sudah tua dan hanya tinggal berdua dengan istrinya, masa diusir. Tapi, kalau purnawirawan banyak uang kemudian punya tanah lain, silakan pindah. Jangan nanti punya aset TNI juga. Tidak bagus,” katanya.

Mengenai permasalahan tanah aset tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengaku belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan menyelesaikan permasalahan tanah aset Kemenhan dan TNI.

“Harus dipetakan dulu masalahnya. Masalah ada secara administrasi jelas, fisik jelas ini mudah. Tapi secara administrasi ada yang tidak jelas dan fisik tidak dikuasai ini yang harus uraikan lagi,” ujarnya.

Namun, adanya kerja sama dengan Kementerian Pertahanan merupakan bagian dari upaya menyelamatkan aset negara.

Kerja sama antara Kemenhan dan Kemen ATR/ BPN, kata Sofyan, sangat diperlukan untuk melakukan percepatan penyertifikatan ta nah da lam penyelamatan aset negara. (Binti Mufarida)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3928 seconds (0.1#10.140)