Sengketa Lahan antara Warga vs TNI AD di Urut Sewu Kebumen Berakhir

Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:02 WIB
loading...
Sengketa Lahan antara Warga vs TNI AD di Urut Sewu Kebumen Berakhir
KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Menteri APR/BPN Sofyan A Djalil saat memberikan keterangan pers di Aula Makodam IV/Diponegoro. FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Aula Makodam IV/Diponegoro Semarang menjadi tempat berakhirnya kasus sengketa tanah antara warga kontra TNI AD di Urut Sewu, Kabupaten Kebumen , Rabu (12/8/2020). Di tempat itu, sertifikat hak atas tanah aset TNI Angkatan Darat diserahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menerima langsung sertifikat yang diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil. Kementerian ATR/BPN sendiri menyerahkan sembilan sertifikat pada TNI Angkatan Darat. Lima di antaranya merupakan penyelesaian sengketa tanah antara warga dan TNI AD di Urut Sewu, Kebumen.

Total lahan pada lima sertifikat hak pakai itu seluas 213,2 hektare. Terdiri dari sertifikat hak pakai seluas 247.700 meter persegi di Desa Kenoyojayan, Desa Ambalresmi (477.200 meter persegi), Desa Sumber Jati (554.600 meter persegi), Desa Tlogodepok (595.800 meter persegi), dan Desa Tlogopragoto (256.800 meter persegi).(Baca Juga: Pemprov Bentuk Tim Selesaikan Urut Sewu)

Sofyan A Djalil menjelaskan lima serifikat itu menjadi langkah awal penyelesaian total 15 sertifikat (954 hektare) yang menjadi sengketa antara TNI AD dan warga di Kebumen. "Sengketa di Urut sewu menjadi perhatian. Kita selesaikan dengan win-win solution. Lainnya (10 sertifikat) sedang kami selesaikan, masalah teknis saja dan prinsipnya beres," kata Sofyan usai penyerahan sertifikat di Makodam IV/Diponegoro.

Sofyan Djalil mengungkapkan, pola penyelesaian sengketa tanah di Urut Sewu mesti menjadi model penyelesaian sengketa lahan lain. Hal itu karena banyak tanah Kemenhan maupun TNI yang tersangkut konflik dengan warga.

Empat sertifikat lainya adalah hibah dari Pemkab Kebumen pada TNI AD. Yakni tanah seluas 1,6 hektare yang terbagi menjadi empat sertifikat. Rencananya akan digunakan untuk membangun Markas Kodim Kebumen dan dua Koramil.( )

Kepala Kanwil BPN Jateng, Jonahar menambahkan, lima sertifikat hak pakai itu merupakan bagian dari permohonan hak atas tanah TNI AD sejumlah 15 bidang yang tersebar di 15 desa dan 3 kecamatan (Kecamatan Bulupesantren, Ambal, dan Mirit). "Penyelesaian 10 bidang yang belum terbit sertifikat hak pakai masih menunggu persetujuan batas dengan masyarakat yang berbatasan langsung dengan tanah aset TNI AD," katanya.

KSAD Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, meski aset menjadi milik TNI AD tapi pihaknya tetap mempersilakan masyarakat yang ingin memanfaatkan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Lokasi tersebut menjadi tempat latihan tapi tidak setiap hari digunakan.

"Kami bersedia, misalnya yang sudah terjadi ada penggalian pasir. Yang terpenting urus administrasinya, karena ada aturannya di Kemenkeu. Sehingga penghasilan negara bukan pajak tetap masuk ke pemerintah, kami tidak kena masalah dan masyarakat dapat nilai tambah," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3231 seconds (0.1#10.140)