Konten Porno di WhatsApp, Orang Tua Diimbau Awasi Anak-anak

Senin, 06 November 2017 - 11:26 WIB
Konten Porno di WhatsApp, Orang Tua Diimbau Awasi Anak-anak
Konten Porno di WhatsApp, Orang Tua Diimbau Awasi Anak-anak
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengimbau orang tua dan masyarakat agar tetap mengawasi anak masing-masing dalam penggunaan internet baik pesan singkat, sosial media dan berbagai aplikasi dunia maya.

Imbauan itu menanggapi beredarnya konten pornografi berformat Graphics Interchange Format (GIF) atau format animasi sederhana di aplikasi WhatsApp.

"Sehingga upaya bersama Pemerintah dan masyarakat membuat internet sehat termasuk aplikasi yang bisa dipakai oleh anak Indonesia secara baik dan benar,” ujar Abdul Kharis Almasyhari dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2017).

Dirinya mengaku prihatin dengan GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten asusila atau pornografi yang bisa diakses oleh para pengguna WhatsApp di Android maupun IOS.

"Menkominfo harus segera memblokir konten WA yang terkait konten porno yang terdapat dalam aplikasi GIFnya," katanya.

Dia menambahkan, GIF yang berisi konten asusila itu tersembunyi di balik ‘search’, alias pengguna perlu mencari jika menginginkan GIF tertentu.

"Berbahayanya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut, ini sangatlah memprihatinkan," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Legislator asal Solo ini meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan kewenangannya yang dimana diatur dalam pada pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, yang ada pada pasal 40 Undang-undang ITE, maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang" ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Karena itu lanjut dia, Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut. "Jika tidak mau blokir WhatsApp secara keseluruhan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6545 seconds (0.1#10.140)