Konten Porno di WhatsApp, Orang Tua Diimbau Awasi Anak-anak

Senin, 06 November 2017 - 11:26 WIB
Konten Porno di WhatsApp,...
Konten Porno di WhatsApp, Orang Tua Diimbau Awasi Anak-anak
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengimbau orang tua dan masyarakat agar tetap mengawasi anak masing-masing dalam penggunaan internet baik pesan singkat, sosial media dan berbagai aplikasi dunia maya.

Imbauan itu menanggapi beredarnya konten pornografi berformat Graphics Interchange Format (GIF) atau format animasi sederhana di aplikasi WhatsApp.

"Sehingga upaya bersama Pemerintah dan masyarakat membuat internet sehat termasuk aplikasi yang bisa dipakai oleh anak Indonesia secara baik dan benar,” ujar Abdul Kharis Almasyhari dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2017).

Dirinya mengaku prihatin dengan GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten asusila atau pornografi yang bisa diakses oleh para pengguna WhatsApp di Android maupun IOS.

"Menkominfo harus segera memblokir konten WA yang terkait konten porno yang terdapat dalam aplikasi GIFnya," katanya.

Dia menambahkan, GIF yang berisi konten asusila itu tersembunyi di balik ‘search’, alias pengguna perlu mencari jika menginginkan GIF tertentu.

"Berbahayanya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut, ini sangatlah memprihatinkan," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Legislator asal Solo ini meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan kewenangannya yang dimana diatur dalam pada pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, yang ada pada pasal 40 Undang-undang ITE, maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang" ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Karena itu lanjut dia, Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut. "Jika tidak mau blokir WhatsApp secara keseluruhan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Teknologi Machine Learning...
Teknologi Machine Learning Bikin Aman dan Nyaman Bersosial Media
Berita Terkini
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved