LBH Partai Perindo Desak MK Percepat Uji Materi UU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, Ricky Margono mengungkapkan, pihaknya akan terus berusaha mempercepat gugatan uji materi UU No 7/2007 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut didasari hampir habisnya waktu verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk partai politik dalam pagelaran Pemilu 2019 mendatang.
"Kita akan minta lagi (untuk mempercepat) karena kemarin ada waktu dua minggu kosong. Sebenarnya bisa digunakan waktunya cuma mungkin besok akan kami tambahkan," ujar Ricky kepada Okezone, Minggu (5/11/2017).
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa Partai Perindo, pada Senin 6 November akan menghadiri sidang di MK dengan agenda mendengarkan keterangan pihak pemerintah dan DPR. "Besok itu kalau kita sendiri akan (menghadiri sidang dengn agenda) mendengarkan pemerintah sama DPR dari perkara 67, terus 60. Sama pengajuan saksi ahli. Jadi belum, belum ketahuan bagaimana hasilnya," jelas Ricky.
Sekadar informasi, Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf e yang mewajibkan mekanisme verifikasi bagi parpol baru dan mengecualikan partai lama peserta Pemilu 2014 yang terdapat dalam UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kita akan minta lagi (untuk mempercepat) karena kemarin ada waktu dua minggu kosong. Sebenarnya bisa digunakan waktunya cuma mungkin besok akan kami tambahkan," ujar Ricky kepada Okezone, Minggu (5/11/2017).
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa Partai Perindo, pada Senin 6 November akan menghadiri sidang di MK dengan agenda mendengarkan keterangan pihak pemerintah dan DPR. "Besok itu kalau kita sendiri akan (menghadiri sidang dengn agenda) mendengarkan pemerintah sama DPR dari perkara 67, terus 60. Sama pengajuan saksi ahli. Jadi belum, belum ketahuan bagaimana hasilnya," jelas Ricky.
Sekadar informasi, Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf e yang mewajibkan mekanisme verifikasi bagi parpol baru dan mengecualikan partai lama peserta Pemilu 2014 yang terdapat dalam UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
(wib)