PPP Usul Pemerintah Bentuk Panel Penilai Ormas
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan pembentukan panel untuk menilai suatu organisasi masyarakat (Ormas) anti Pancasila atau tidak. Sebab, PPP menilai pemerintah tidak bisa mendefinisikan sebuah Ormas Anti Pancasila atau tidak.
Adapun panel yang diusulkan PPP itu terdiri dari para pakar dan ahli yang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas. "Mendefinisikan orang atau ormas tidak sesuai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus oleh lembaga independen atau panel, terdiri dari orang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas," kata Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy, Sabtu (4/11/2017).
Usulan pembentukan panel itu, kata dia, merupakan salah satu poin yang bakal diajukan dalam revisi Undang-undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
"Kalau penerjemahannya oleh pemerintah saja maka bisa membahayakan demokrasi ke depan. Kami masih mendalami, namun prinsipnya panel ahli yang punya integritas dan kredibilitas dan memiliki jiwa kenegarawanan sehingga tidak terkooptasi kepentingan sesaat," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah dapat membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menyaring orang-orang yang akan masuk panel tersebut, dan prinsipnya harus diisi orang yang kredibel. Sedangkan poin lain yang akan diajukan PPP dalam revisi Undang-undang Ormas adalah mekanisme pembelaan yang dimungkinkan dalam Undang-undang tersebut apabila ada Ormas yang disangkakan anti-Pancasila dan NKRI.
"Ormas yang disangka bertentangan dengan Undang-undang Ormas diberikan ruang pembelaan secara formal apakah melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara atau melalui pengadilan perdata," katanya. Disamping itu, mekanisme pembelaan Ormas pasca dijatuhkan hukuman juga merupakan satu poin yang akan diajukan PPP.
Karena pada dasarnya konstitusi Indonesia menjamin warga negara mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan. Dia berpendapat, jika hak-hak itu direnggut tanpa proses pembelaan maka pemerintah terjerumus dalam otoritarianisme.
"Ketiga poin itu yang akan kami ajukan dalam revisi Undang-undang Ormas, akan diajukan setelah masa reses pada masa sidang ini," pungkasnya.
Adapun panel yang diusulkan PPP itu terdiri dari para pakar dan ahli yang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas. "Mendefinisikan orang atau ormas tidak sesuai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus oleh lembaga independen atau panel, terdiri dari orang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas," kata Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy, Sabtu (4/11/2017).
Usulan pembentukan panel itu, kata dia, merupakan salah satu poin yang bakal diajukan dalam revisi Undang-undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
"Kalau penerjemahannya oleh pemerintah saja maka bisa membahayakan demokrasi ke depan. Kami masih mendalami, namun prinsipnya panel ahli yang punya integritas dan kredibilitas dan memiliki jiwa kenegarawanan sehingga tidak terkooptasi kepentingan sesaat," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah dapat membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menyaring orang-orang yang akan masuk panel tersebut, dan prinsipnya harus diisi orang yang kredibel. Sedangkan poin lain yang akan diajukan PPP dalam revisi Undang-undang Ormas adalah mekanisme pembelaan yang dimungkinkan dalam Undang-undang tersebut apabila ada Ormas yang disangkakan anti-Pancasila dan NKRI.
"Ormas yang disangka bertentangan dengan Undang-undang Ormas diberikan ruang pembelaan secara formal apakah melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara atau melalui pengadilan perdata," katanya. Disamping itu, mekanisme pembelaan Ormas pasca dijatuhkan hukuman juga merupakan satu poin yang akan diajukan PPP.
Karena pada dasarnya konstitusi Indonesia menjamin warga negara mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan. Dia berpendapat, jika hak-hak itu direnggut tanpa proses pembelaan maka pemerintah terjerumus dalam otoritarianisme.
"Ketiga poin itu yang akan kami ajukan dalam revisi Undang-undang Ormas, akan diajukan setelah masa reses pada masa sidang ini," pungkasnya.
(pur)