Pengamat Berharap MK Kabulkan Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol

Sabtu, 04 November 2017 - 00:19 WIB
Pengamat Berharap MK...
Pengamat Berharap MK Kabulkan Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol
A A A
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai hal wajar jika partai politik baru mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 173 ayat 3 mengenai verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

Sebab, ketentuan tersebut dinilai tidak adil dan terkesan mengistimewakan partai politik peserta Pemilu 2014.

“Jadi apa yang dimohonkan atau didugat oleh sejumlah partai politik baru ke MK adalah suatu hal yang wajar dan bisa dipahami, karena partai-partai ini merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak setara dengan partai-partai politik lain yang juga mengikuti Pemilu 2019,” ujar Said, Rabu 1 November 2017.

Gugatan yang diajukan oleh sejumlah partai politik baru tersebut menjadi benar adanya ketika KPU mengumumkan ada 13 partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan sebagai peserta Pemilu 2019.

Dua diantaranya tercatat sebagai peserta Pemilu 2014, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Padahal, pada Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7/2017 menjamin parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu.

“Nah, uniknya diantara 13 partai politik ini ada dua partai yang menurut Pasal 173 ayat 3 itu seharusnya lolos dan sudah langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, permohonan pembatalan Pasal 173 ayat 3 ini diharapkan bisa diputuskan oleh MK. "Nantinya semua partai politik bisa melakukan verifikasi ulang dan diverifikasi semua tanpa dibedakan,” tambahnya.

Diketahui, sebanyak 13 parpol yang tidak bisa menjalani proses penelitian administrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat pendaftaran awal. “Oleh karena itu, ini menjadi alasan kenapa walaupun dahulu sudah diverifikasi dan sekarang harus diverifikasi kembali, dalam rangka memastikan keterpenuhan syarat-syarat tersebut,” ungkapnya.
(dam)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved