MK Diminta Cepat Putuskan Gugatan Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol
Kamis, 02 November 2017 - 13:52 WIB
MK Diminta Cepat Putuskan Gugatan Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol
A
A
A
JAKARTA - Uji materi Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur tentang verifikasi partai politik masih berproses di Mahkamah Kontitusi (MK).
Uji materi itu diajukan oleh beberapa partai politik (parpol) yang tidak setuju verifikasi hanya diberlakukan terhadap parpol baru. Sementara parpol peserta Pemilu 2014 tidak lagi diverifikasi.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil berharap MK cepat memutus perkara ini. "Karena substansinya sangat berkaitan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan," ujar Fadli kepada SINDOnews, Kamis (2/11/2017). (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Inkonstitusional )
Fadli menilai, hakim konstitusi perlu segera memutuskan perkara ini karena ada kepentingan tahapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang prosesnya tidak bisa dihentikan.
Selain itu, kata dia, putusan yang cepat dapat memberikan waktu bagi parpol lama untuk melakukan persiapan jika ternyata MK mengabulkan gugatan pemohon.
Hal lainnya adalah persiapan bagi partai-partai lama, jika nantinya MK mengabulkan gugatan pemohon yang memerintahkan verifikasi diterapkan untuk semua parpol.
"Karena materi yang diuji sangat berkaitan dengan penyikapan yang harus dilakukan oleh penyelenggara terhadap proses verifikasi," ucapnya.
Uji materi itu diajukan oleh beberapa partai politik (parpol) yang tidak setuju verifikasi hanya diberlakukan terhadap parpol baru. Sementara parpol peserta Pemilu 2014 tidak lagi diverifikasi.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil berharap MK cepat memutus perkara ini. "Karena substansinya sangat berkaitan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan," ujar Fadli kepada SINDOnews, Kamis (2/11/2017). (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Inkonstitusional )
Fadli menilai, hakim konstitusi perlu segera memutuskan perkara ini karena ada kepentingan tahapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang prosesnya tidak bisa dihentikan.
Selain itu, kata dia, putusan yang cepat dapat memberikan waktu bagi parpol lama untuk melakukan persiapan jika ternyata MK mengabulkan gugatan pemohon.
Hal lainnya adalah persiapan bagi partai-partai lama, jika nantinya MK mengabulkan gugatan pemohon yang memerintahkan verifikasi diterapkan untuk semua parpol.
"Karena materi yang diuji sangat berkaitan dengan penyikapan yang harus dilakukan oleh penyelenggara terhadap proses verifikasi," ucapnya.
(dam)