Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Pejabat BPPN
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami korupsi di balik pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sejumlah pihak pun diperiksa terkait kasus ini.
Salah satunya yakni mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Thomas Maria. Thomas diperiksa untuk melengkapi berkas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) yang kini telah berstatus tersangka.
"Thomas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi," Kamis (2/11/2017).
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan bagi Thomas. Sebelumnya, dia diperiksa pada 25 Agustus 2017 lalu. Kala itu, Thomas ditanya seputar proses dan alur yang terjadi di BPPN sehingga SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim bisa terbit.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka. Syafruddin sebagai Ketua BPPN diduga melakukan permufakatan jahat untuk menerbitkan SKL BLBI bagi BDNI. Akibat penerbitan SKL itu, negara rugi sekitar Rp4,58 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah satunya yakni mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Thomas Maria. Thomas diperiksa untuk melengkapi berkas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) yang kini telah berstatus tersangka.
"Thomas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi," Kamis (2/11/2017).
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan bagi Thomas. Sebelumnya, dia diperiksa pada 25 Agustus 2017 lalu. Kala itu, Thomas ditanya seputar proses dan alur yang terjadi di BPPN sehingga SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim bisa terbit.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka. Syafruddin sebagai Ketua BPPN diduga melakukan permufakatan jahat untuk menerbitkan SKL BLBI bagi BDNI. Akibat penerbitan SKL itu, negara rugi sekitar Rp4,58 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)