Perindo Meyakini Hakim MK Akan Kabulkan Gugatan Verifikasi Parpol
Kamis, 02 November 2017 - 10:21 WIB
Perindo Meyakini Hakim MK Akan Kabulkan Gugatan Verifikasi Parpol
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 Pasal 173 Ayat (3) terkait verifikasi partai politik (Parpol) tengah diuji materiil atau digugat sejumlah Partai di Mahkamah Kontitusi (MK).
Sidang gugatan yang dimohonkan setidaknya oleh tiga parpol baru di antaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) rencananya bakal dilanjutkan pada 13 November mendatang.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono meyakini hakim MK akan mengambil keputusan secara bijak dan adil. Mengingat dalil yang disampaikan para pemohon mengacu kepada hak kontitusi sesuai asas keadilan dalam pemilu.
"Jika hakim menilai dengan teori-teori hukum yang ada, seharusnya hakim mengabulkan permohonan JR (Judicial review) kita," ujar Ricky saat dihubungi SINDOnews, Kamis (2/11/2017).
Kendati begitu, Ricky mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada hakim kontitusi dalam memutuskan perkara tersebut. Menurutnya, ketentuan verifikasi partai yang diwajibkan kepada hanya kepada parpol tidak tepat.
Sebab menurutnya, dinamika politik akan selalu berkembang di mana struktur kepengurusan parpol baik di tingkat pusat maupun daerah juga terkadang mengikuti ritme dinamika politik yang ada tersebut. Hal lain yang perlu diuji apakah struktur parpol tersebut akan valid setelah diperiksa Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena (dalam Pasal 173 Ayat 3 itu) pelanggaran terhadap UUD 45 begitu terlihat," katanya.
Sidang gugatan yang dimohonkan setidaknya oleh tiga parpol baru di antaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) rencananya bakal dilanjutkan pada 13 November mendatang.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono meyakini hakim MK akan mengambil keputusan secara bijak dan adil. Mengingat dalil yang disampaikan para pemohon mengacu kepada hak kontitusi sesuai asas keadilan dalam pemilu.
"Jika hakim menilai dengan teori-teori hukum yang ada, seharusnya hakim mengabulkan permohonan JR (Judicial review) kita," ujar Ricky saat dihubungi SINDOnews, Kamis (2/11/2017).
Kendati begitu, Ricky mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada hakim kontitusi dalam memutuskan perkara tersebut. Menurutnya, ketentuan verifikasi partai yang diwajibkan kepada hanya kepada parpol tidak tepat.
Sebab menurutnya, dinamika politik akan selalu berkembang di mana struktur kepengurusan parpol baik di tingkat pusat maupun daerah juga terkadang mengikuti ritme dinamika politik yang ada tersebut. Hal lain yang perlu diuji apakah struktur parpol tersebut akan valid setelah diperiksa Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena (dalam Pasal 173 Ayat 3 itu) pelanggaran terhadap UUD 45 begitu terlihat," katanya.
(kri)