PPP Masih Susun Draf Revisi Undang-undang Ormas

Rabu, 01 November 2017 - 10:41 WIB
PPP Masih Susun Draf Revisi Undang-undang Ormas
PPP Masih Susun Draf Revisi Undang-undang Ormas
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menyusun draf revisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sejumlah stakeholder diundang PPP dalam menyusun draf revisi UU Ormas itu.

"Saat ini kami masih menyelesaikan draft RUU revisi, dengan mengundang stakeholder-stakeholder," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi dihubungi wartawan, Rabu (1/11/2017).

Lebih lanjut, dia mengatakan, naskah akademik revisi UU Ormas usulan PPP akan diajukan pada kesempatan pertama masa sidang berikut. Ada beberapa poin dalam UU Ormas yang ingin direvisi PPP.

Salah satunya mengenai kewenangan pengadilan. PPP ingin kewenangan pengadilan dalam pembubaran suatu ormas tetap dimasukkan di UU yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa 20 Oktober 2017 lalu.

"Besaran sanksi pidana, lalu pihak penafsir Pancasila siapa," kata anggota Komisi II DPR ini.

Dia menambahkan, PPP ingin revisi UU Ormas itu menjadi inisiatif DPR. "Kan fraksi yang usulkan," ucapnya.

Adapun Fraksi PPP merupakan salah satu fraksi yang menerima pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang dengan catatan harus direvisi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6405 seconds (0.1#10.140)