Komentar PKS soal Keinginan Demokrat dan PPP Revisi UU Ormas

Selasa, 31 Oktober 2017 - 13:06 WIB
Komentar PKS soal Keinginan...
Komentar PKS soal Keinginan Demokrat dan PPP Revisi UU Ormas
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai beberapa poin Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) baru yang ingin direvisi Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seperti dalilnya dalam menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Adapun salah satu poin yang dimaksud adalah mengembalikan kewenangan pengadilan dalam proses pembubaran suatu ormas.

Sedangkan PKS merupakan salah satu fraksi yang menolak Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa 20 Oktober 2017. "Usulannya sama dengan yang dijadikan dalil PKS menolak Perppu," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Selasa (31/10/2017).

Mardani mengatakan, bahwa PKS tetap menginginkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 atau UU Ormas yang lama dikembalikan. "Kami tetap berpendapat kembali ke Undang-undang 17 Tahun 2013," tutur legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VII ini.

Lanjut dia, PKS menolak karena Perppu Ormas memiliki banyak pasal yang bertentangan dengan semangat demokrasi. "Setidaknya ada tiga, tafsir tunggal yang berbahaya, pengadilan dikebelakangkan dan ancaman hukuman seumur hidup yang justru dapat membunuh partisisipasi masyarakat," ungkapnya.

Bagi PKS, kata Mardani, pemerintah membuat blunder besar dengan memaksakan Perppu Ormas itu. Menurut dia, modal sosial dan modal persatuan dapat terkoyak karens UU Ormas baru itu.

"Pola pendekatan kekuasaan pemerintah jika diteruskan berpotensi menghalangi program ekonomi Pak Jokowi," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved