Komentar PKS soal Keinginan Demokrat dan PPP Revisi UU Ormas
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai beberapa poin Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) baru yang ingin direvisi Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seperti dalilnya dalam menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Adapun salah satu poin yang dimaksud adalah mengembalikan kewenangan pengadilan dalam proses pembubaran suatu ormas.
Sedangkan PKS merupakan salah satu fraksi yang menolak Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa 20 Oktober 2017. "Usulannya sama dengan yang dijadikan dalil PKS menolak Perppu," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Selasa (31/10/2017).
Mardani mengatakan, bahwa PKS tetap menginginkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 atau UU Ormas yang lama dikembalikan. "Kami tetap berpendapat kembali ke Undang-undang 17 Tahun 2013," tutur legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VII ini.
Lanjut dia, PKS menolak karena Perppu Ormas memiliki banyak pasal yang bertentangan dengan semangat demokrasi. "Setidaknya ada tiga, tafsir tunggal yang berbahaya, pengadilan dikebelakangkan dan ancaman hukuman seumur hidup yang justru dapat membunuh partisisipasi masyarakat," ungkapnya.
Bagi PKS, kata Mardani, pemerintah membuat blunder besar dengan memaksakan Perppu Ormas itu. Menurut dia, modal sosial dan modal persatuan dapat terkoyak karens UU Ormas baru itu.
"Pola pendekatan kekuasaan pemerintah jika diteruskan berpotensi menghalangi program ekonomi Pak Jokowi," pungkasnya.
Sedangkan PKS merupakan salah satu fraksi yang menolak Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa 20 Oktober 2017. "Usulannya sama dengan yang dijadikan dalil PKS menolak Perppu," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Selasa (31/10/2017).
Mardani mengatakan, bahwa PKS tetap menginginkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 atau UU Ormas yang lama dikembalikan. "Kami tetap berpendapat kembali ke Undang-undang 17 Tahun 2013," tutur legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VII ini.
Lanjut dia, PKS menolak karena Perppu Ormas memiliki banyak pasal yang bertentangan dengan semangat demokrasi. "Setidaknya ada tiga, tafsir tunggal yang berbahaya, pengadilan dikebelakangkan dan ancaman hukuman seumur hidup yang justru dapat membunuh partisisipasi masyarakat," ungkapnya.
Bagi PKS, kata Mardani, pemerintah membuat blunder besar dengan memaksakan Perppu Ormas itu. Menurut dia, modal sosial dan modal persatuan dapat terkoyak karens UU Ormas baru itu.
"Pola pendekatan kekuasaan pemerintah jika diteruskan berpotensi menghalangi program ekonomi Pak Jokowi," pungkasnya.
(kri)