SBY Beberkan Tiga Poin Revisi UU Ormas versi Demokrat
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat sedang menyusun draf usulan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Ada tiga poin yang ditekankan Partai Demokrat dalam usulan revisi UU hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 itu.
Pertama, mengenai sanksi dari negara kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.
"Termasuk dicantumkan siapa yang menafsirkan bahwa ormas A, ormas B itu betul-betul bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara," kata Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Partai Demokrat, kata SBY, mengingatkan pemerintah tidak boleh menetapkan suatu ormas yang bertentangan dengan Pancasila secara subjektif, sepihak, apalagi politis.
Kedua, pasal menyangkut ancaman hukuman bagi ormas yang ditetapkan bertentangan dengan Pancasila.
Kemudian, lanjut dia, siapa yang patut dikenakan hukuman tersebut. "Setelah membaca, Partai Demokrat berpendapat sanksi atau hukuman itu tidak boleh sangat melampaui batas karena menjadi tidak adil," kata SBY.
Dia menambahkan, pemerintah harus adil menetapkan siapa yang patut dijatuhi hukuman tersebut.
"Jangan sampai ada rumusan Undang-Undang Ormas karena kelalaian kesalahan pengurusnya, dianggap melanggar, ormas itu dibubarkan dan semua anggotanya entah 2 juta, entah 3 juta, semua kena hukuman. Nah kalau ancamannya seumur hidup, bayangkan, dia tidak tahu menahu Ormas di mana dia menjadi anggota, tiba-tiba mereka masuk penjara seumur hidup seluruhnya," tutur SBY.
ika demikian, menurut SBY, UU itu menjadi sangat tidak adil
Ketiga, pasal tentang pembubaran ormas. SBY menjelaskan, Demokrat berpendapat jika negara memiliki alasan kuat, hal kegentingan memaksa, maka pemerintah bisa membekukan suatu Ormas.
"Kalau untuk membubarkan secara permanen, tetap lah diperlukan proses hukum yang akuntabel," tandasnya.
Dia mengatakan jika waktu proses pembubaran suatu ormas dianggap terlalu lama, maka bisa disederhanakan. Tetapi, kata SBY, tidak boleh menghapuskan aspek akuntabilitas.
"Tiga usulan utama itu, kami telah menyiapkan naskah akademik untuk Partai Demokrat akan menyampaikan kepada pemerintah dan DPR," ucapnya.
Ada tiga poin yang ditekankan Partai Demokrat dalam usulan revisi UU hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 itu.
Pertama, mengenai sanksi dari negara kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.
"Termasuk dicantumkan siapa yang menafsirkan bahwa ormas A, ormas B itu betul-betul bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara," kata Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Partai Demokrat, kata SBY, mengingatkan pemerintah tidak boleh menetapkan suatu ormas yang bertentangan dengan Pancasila secara subjektif, sepihak, apalagi politis.
Kedua, pasal menyangkut ancaman hukuman bagi ormas yang ditetapkan bertentangan dengan Pancasila.
Kemudian, lanjut dia, siapa yang patut dikenakan hukuman tersebut. "Setelah membaca, Partai Demokrat berpendapat sanksi atau hukuman itu tidak boleh sangat melampaui batas karena menjadi tidak adil," kata SBY.
Dia menambahkan, pemerintah harus adil menetapkan siapa yang patut dijatuhi hukuman tersebut.
"Jangan sampai ada rumusan Undang-Undang Ormas karena kelalaian kesalahan pengurusnya, dianggap melanggar, ormas itu dibubarkan dan semua anggotanya entah 2 juta, entah 3 juta, semua kena hukuman. Nah kalau ancamannya seumur hidup, bayangkan, dia tidak tahu menahu Ormas di mana dia menjadi anggota, tiba-tiba mereka masuk penjara seumur hidup seluruhnya," tutur SBY.
ika demikian, menurut SBY, UU itu menjadi sangat tidak adil
Ketiga, pasal tentang pembubaran ormas. SBY menjelaskan, Demokrat berpendapat jika negara memiliki alasan kuat, hal kegentingan memaksa, maka pemerintah bisa membekukan suatu Ormas.
"Kalau untuk membubarkan secara permanen, tetap lah diperlukan proses hukum yang akuntabel," tandasnya.
Dia mengatakan jika waktu proses pembubaran suatu ormas dianggap terlalu lama, maka bisa disederhanakan. Tetapi, kata SBY, tidak boleh menghapuskan aspek akuntabilitas.
"Tiga usulan utama itu, kami telah menyiapkan naskah akademik untuk Partai Demokrat akan menyampaikan kepada pemerintah dan DPR," ucapnya.
(dam)