SBY Beberkan Tiga Poin Revisi UU Ormas versi Demokrat

Senin, 30 Oktober 2017 - 16:38 WIB
SBY Beberkan Tiga Poin...
SBY Beberkan Tiga Poin Revisi UU Ormas versi Demokrat
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat sedang menyusun draf usulan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Ada tiga poin yang ditekankan Partai Demokrat dalam usulan revisi UU hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 itu.

Pertama, mengenai sanksi dari negara kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.

"Termasuk dicantumkan siapa yang menafsirkan bahwa ormas A, ormas B itu betul-betul bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara," kata Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Partai Demokrat, kata SBY, mengingatkan pemerintah tidak boleh menetapkan suatu ormas yang bertentangan dengan Pancasila secara subjektif, sepihak, apalagi politis.

Kedua, pasal menyangkut ancaman hukuman bagi ormas yang ditetapkan bertentangan dengan Pancasila.

Kemudian, lanjut dia, siapa yang patut dikenakan hukuman tersebut. "Setelah membaca, Partai Demokrat berpendapat sanksi atau hukuman itu tidak boleh sangat melampaui batas karena menjadi tidak adil," kata SBY.

Dia menambahkan, pemerintah harus adil menetapkan siapa yang patut dijatuhi hukuman tersebut.

"Jangan sampai ada rumusan Undang-Undang Ormas karena kelalaian kesalahan pengurusnya, dianggap melanggar, ormas itu dibubarkan dan semua anggotanya entah 2 juta, entah 3 juta, semua kena hukuman. Nah kalau ancamannya seumur hidup, bayangkan, dia tidak tahu menahu Ormas di mana dia menjadi anggota, tiba-tiba mereka masuk penjara seumur hidup seluruhnya," tutur SBY.

‎ika demikian, menurut SBY, UU itu menjadi sangat tidak adil

Ketiga, pasal tentang pembubaran ormas. SBY menjelaskan, Demokrat berpendapat jika negara memiliki alasan kuat, hal kegentingan memaksa, maka pemerintah bisa membekukan suatu Ormas.
"Kalau untuk membubarkan secara permanen, tetap lah diperlukan proses hukum yang akuntabel," tandasnya.

Dia mengatakan jika waktu proses pembubaran suatu ormas dianggap terlalu lama, maka bisa disederhanakan. Tetapi, kata SBY, tidak boleh menghapuskan aspek akuntabilitas.‎

"Tiga usulan utama itu, kami telah menyiapkan naskah akademik untuk Partai Demokrat akan menyampaikan kepada pemerintah dan DPR," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved