Bawaslu Siap Gelar Sidang Terbuka Gugatan Parpol vs KPU

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 13:25 WIB
Bawaslu Siap Gelar Sidang...
Bawaslu Siap Gelar Sidang Terbuka Gugatan Parpol vs KPU
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menyidangkan laporan sepuluh partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sepuluh parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran peserta Pemilu 2019 ini menuduh KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Rencananya KPU akan menggelar sidang tersebut secara terbuka. "Bawaslu siap menyidangkan 10 partai politik yang telah mengajukan permohonan pelanggaran administrasi ke Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar ‎dalam diskusi bertajuk Menyaring Peserta Pemilu 2019 ‎di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2017).

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan Bawaslu melaksanakan proses sidang suatu perkara secara terbuka.

"Si pelapor dan terlapor serta saksi dan para pihak itu harus hadir dalam persidangan," ungkapnya.

Bawaslu periode sebelumnya, menurut dia, menggelar sidang secara tertutup. "Kami akan bertindak secara hakim pemutus terhadap penanganan pelanggaran administrasi ini," tuturnya.

Sidang digelar mulai Rabu 1 November hingga 13 November 2017 mendatang.

Parpol yang melaporkan KPU ke Bawaslu adalah Partai Idaman, PKPI HMP, Partai Bulan Bintang (PBB), PPB, PPPI, PKPI Cut Meutia, Partai Bhineka, Partai Rakyat, Partai Republik dan Parsindo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4111 seconds (0.1#10.140)