Gagal Perbaiki Data Ganda, Parpol Calon Peserta Pemilu Dicoret
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menemukan banyak data ganda milik partai politik (parpol) saat dilakukan penelitian administrasi sejak 17 Oktober lalu.
Data-data ganda tersebut sesuai aturan harus segera diperbaiki dan apabila gagal maka partai dipastikan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya, verifikasi faktual.
“Kalau nanti perbaikannya, dia (parpol-red) tidak bisa memenuhi syarat minimal (dari data yang invalid) berarti tidak bisa lanjut ke verifikasi faktual,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Saat ini penelitian administrasi berkas parpol calon peserta Pemilu 2019 masih berlangsung. Prosesnya akan berlangsung hingga 15 November dan dilanjutkan perbaikan oleh partai hingga 1 Desember 2017.
Pramono menyarankan agar partai mengganti data invalidnya dengan data baru yang jumlahnya lebih banyak.
Dia menjelaskan, persoalan data merata terjadi pada setiap partai politik termasuk partai yang menjadi peserta Pemilu 2014.
“Ada beberapa partai lama yang masuk laporan, nama lama masih masuk pengurus. Ada juga partai lama yang kantornya dipertanyakan,” ungkap Pramono.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui validitas data 14 parpol calon peserta Pemilu 2019.
Adapun 14 parpol itu, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Data-data ganda tersebut sesuai aturan harus segera diperbaiki dan apabila gagal maka partai dipastikan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya, verifikasi faktual.
“Kalau nanti perbaikannya, dia (parpol-red) tidak bisa memenuhi syarat minimal (dari data yang invalid) berarti tidak bisa lanjut ke verifikasi faktual,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Saat ini penelitian administrasi berkas parpol calon peserta Pemilu 2019 masih berlangsung. Prosesnya akan berlangsung hingga 15 November dan dilanjutkan perbaikan oleh partai hingga 1 Desember 2017.
Pramono menyarankan agar partai mengganti data invalidnya dengan data baru yang jumlahnya lebih banyak.
Dia menjelaskan, persoalan data merata terjadi pada setiap partai politik termasuk partai yang menjadi peserta Pemilu 2014.
“Ada beberapa partai lama yang masuk laporan, nama lama masih masuk pengurus. Ada juga partai lama yang kantornya dipertanyakan,” ungkap Pramono.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui validitas data 14 parpol calon peserta Pemilu 2019.
Adapun 14 parpol itu, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Berkarya dan Partai Garuda.
(dam)