Dalami Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Yang diperiksa KPK kali ini salah satunya yakni, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, Diah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2017).
Selain Diah, penyidik KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Irvanto Hendra Pambudii Cahyo. Irvanto diperiksa untuk tersangka yang sama.
Dalam persidangan kasus e-KTP yang digelar beberapa waktu lalu, Diah mengaku pernah menerima uang dari proyek e-KTP. Diah menerima sebanyak dua termin.
Termin pertama Diah menerima USD300.000 dari terdakwa Irman yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri. Diah juga menerima USD200.000 dari pemenang tender pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Yang diperiksa KPK kali ini salah satunya yakni, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, Diah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2017).
Selain Diah, penyidik KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Irvanto Hendra Pambudii Cahyo. Irvanto diperiksa untuk tersangka yang sama.
Dalam persidangan kasus e-KTP yang digelar beberapa waktu lalu, Diah mengaku pernah menerima uang dari proyek e-KTP. Diah menerima sebanyak dua termin.
Termin pertama Diah menerima USD300.000 dari terdakwa Irman yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri. Diah juga menerima USD200.000 dari pemenang tender pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(maf)