Fraksi Golkar Siap Terima Masukan Soal Revisi UU Ormas
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR tidak mempersoalkan jika Undang-Undang hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) direvisi.
Fraksi Partai Golkar juga siap menampung aspirasi masyarakat mengenai revisi undang-undang tersebut.
Golkar merupakan salah satu fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU dalam rapat paripurna DPR beberapa hari lalu.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengatakan sebagai partai politik (parpol) pendukung pemerintah, Golkar harus mendukung perppu tersebut.
"Sekarang sudah diterima maka konsekuensinya kita harus dengarkan masukan dari masyarakat," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Ace mengaku mendengar ada keinginan sejumlah masyarakat agar Undang-undang Ormas itu direvisi.
""Prinsipnya Fraksi Golkar sangat terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat terkait revisi tersebut. Tapi prinsip dasarnya Pancasila tetap menjadi landasan dari semua organisasi kemasyarakatan," ungkap legislator asal daerah pemilihan Banten I ini.
Dia mengakui bahwa proses hukum yang adil (due process of law) harus menjadi prioritas untuk dikedepankan dalam undang-undang itu.
"Mungkin dipertimbangkan kalau proses kalau kemarin waktunya terlalu lama, pada saat yang sangat genting pemerintah bisa mencabut izin operasional sebuah organisasi dengan batas waktu yang ditentukan. Misalnya proses peradilan tetap dilakukan tapi dibatasi waktu yang ditentukannya," ungkapnya.
Fraksi Partai Golkar juga siap menampung aspirasi masyarakat mengenai revisi undang-undang tersebut.
Golkar merupakan salah satu fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU dalam rapat paripurna DPR beberapa hari lalu.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengatakan sebagai partai politik (parpol) pendukung pemerintah, Golkar harus mendukung perppu tersebut.
"Sekarang sudah diterima maka konsekuensinya kita harus dengarkan masukan dari masyarakat," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Ace mengaku mendengar ada keinginan sejumlah masyarakat agar Undang-undang Ormas itu direvisi.
""Prinsipnya Fraksi Golkar sangat terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat terkait revisi tersebut. Tapi prinsip dasarnya Pancasila tetap menjadi landasan dari semua organisasi kemasyarakatan," ungkap legislator asal daerah pemilihan Banten I ini.
Dia mengakui bahwa proses hukum yang adil (due process of law) harus menjadi prioritas untuk dikedepankan dalam undang-undang itu.
"Mungkin dipertimbangkan kalau proses kalau kemarin waktunya terlalu lama, pada saat yang sangat genting pemerintah bisa mencabut izin operasional sebuah organisasi dengan batas waktu yang ditentukan. Misalnya proses peradilan tetap dilakukan tapi dibatasi waktu yang ditentukannya," ungkapnya.
(dam)