Fraksi Golkar Siap Terima Masukan Soal Revisi UU Ormas

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 11:00 WIB
Fraksi Golkar Siap Terima...
Fraksi Golkar Siap Terima Masukan Soal Revisi UU Ormas
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR tidak mempersoalkan jika Undang-Undang hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) direvisi.

Fraksi Partai Golkar juga siap menampung aspirasi masyarakat mengenai revisi undang-undang tersebut.

Golkar merupakan salah satu fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU dalam rapat paripurna DPR beberapa hari lalu.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengatakan sebagai partai politik (parpol) pendukung pemerintah, Golkar harus mendukung perppu tersebut.

"Sekarang sudah diterima maka konsekuensinya kita harus dengarkan masukan dari masyarakat," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Ace mengaku mendengar ada keinginan sejumlah masyarakat agar Undang-undang Ormas itu direvisi.

""Prinsipnya Fraksi Golkar sangat terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat terkait revisi tersebut. Tapi prinsip dasarnya Pancasila tetap menjadi landasan dari semua organisasi kemasyarakatan," ungkap legislator asal daerah pemilihan Banten I ini.

Dia mengakui bahwa proses hukum yang adil (due process of law) harus menjadi prioritas untuk dikedepankan dalam undang-undang itu.

"Mungkin dipertimbangkan kalau proses kalau kemarin waktunya terlalu lama, pada saat yang sangat genting pemerintah bisa mencabut izin operasional sebuah organisasi dengan batas waktu yang ditentukan. Misalnya proses peradilan tetap dilakukan tapi dibatasi waktu yang ditentukannya," ungkapnya.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved