Ini Poin-poin yang Diinginkan Gerindra Ketika Revisi UU Ormas

Kamis, 26 Oktober 2017 - 15:46 WIB
Ini Poin-poin yang Diinginkan...
Ini Poin-poin yang Diinginkan Gerindra Ketika Revisi UU Ormas
A A A
JAKARTA - Partai Gerindra menginginkan agar fungsi yudikatif dikembalikan dalam revisi undang-undang hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sehingga, pembubaran suatu ormas harus melalui pengadilan, sebagaimana tertuang dalam undang-undang sebelumnya Nomor 17 Tahun 2013.

"Nanti kalau diusulkan Prolegnas (Program Legislasi Nasional, red) dan direvisi, poin penting pertama adalah mengembalikan fungsi yudikatif, jadi pengadilan," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017)

Karena, kata Riza, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. "Kalau negara hukum harus kembali ke hukum. Berarti pengadilan," tuturnya.

Menurut dia, hukum harus dijadikan sebagai panglima di negara ini. "Kalau ada yang berselisih ormas dengan pemerintah, nanti pengadilan memutuskan," imbuhnya.

Kemudian yang perlu direvisi lagi, lanjut dia, mengenai tahapan atau proses pembubaran suatu ormas, dimulai dengan peringatan. Menurut dia, pembubaran suatu ormas diawali dengan peringatan menjadi rasional.

"Ini kan enggak rasional, masa tujuh hari orang disurati. Orang disurati tujuh hari jangan-jangan suratnya baru sampai hari ke lima, kan birokrasi sering gitu," papar wakil ketua Komisi II DPR ini.

Dia berpandangan, poin lain yang perlu direvisi mengenai hukuman. Hukuman yang tertuang dalam undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas dianggap terlalu berlebihan.

"Hukuman 5-20 tahun itu berlebihan, ini hukuman lebih berat dari zaman kolonial Belanda," tegasnya.

Terakhir, tambah dia, tidak boleh ada pasal karet dalam undang-undang tersebut. "Sekarang yang dianggap melanggar Pancasila itu apa definisinya. Orang korupsi aja jelas-jelas crime ordinary aja miliaran hukuman cuma berapa, dua tahun. Bayangkan di mana rasa keadilannya," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Ormas Islam Demo UU...
Ormas Islam Demo UU Cipta Kerja, Politikus PDIP Khawatir Ditunggangi
Berita Terkini
Prabowo Dukung Marsinah...
Prabowo Dukung Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
28 menit yang lalu
Karier Militer Mentereng...
Karier Militer Mentereng Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Anak Try Sutrisno yang Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD
56 menit yang lalu
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
1 jam yang lalu
Selalu Didukung Buruh...
Selalu Didukung Buruh dalam Kontestasi Pilpres, Prabowo: Terima Kasih, Saudara Tak Pernah Tinggalkan Saya
1 jam yang lalu
May Day 2025, Menko...
May Day 2025, Menko Polkam Berharap Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Terus Bersinergi
1 jam yang lalu
Prabowo Ngaku Diejek...
Prabowo Ngaku Diejek dan Diancam Gara-gara Berantas Korupsi: Saya Tak Gentar, Rela Mati untuk Rakyat
1 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved