Indonesia dalam Ancaman Radiasi Nuklir

Kamis, 26 Oktober 2017 - 07:57 WIB
Indonesia dalam Ancaman...
Indonesia dalam Ancaman Radiasi Nuklir
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menilai ancaman keamanan Indonesia terhadap masuknya potensi radiasi nuklir sangat besar. Apalagi sampai saat ini dari 172 pelabuhan pintu masuk di Indonesia, hanya ada enam radiation portal monitor (RPM) yang dimiliki negara ini.

Enam RPM itu ada di Pelabuhan Bitung (Sulawesi Utara), Soekarno Hatta (Makassar), Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Batu Ampar (Batam), dan Tanjung Emas (Semarang).

Menurut Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto, kebutuhan memiliki RPM sangat mendesak. Di tengah ancaman terorisme yang menguat, maka Indonesia membutuhkan peningkatan keamanan terhadap potensi penggunaan nuklir untuk terorisme.

“Ancaman nuklir itu nyata,” kata Jazi dalam Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) keamanan nuklir nasional di Jakarta, kemarin.

Salah satu contoh nyata ancaman radiasi nuklir adalah kejadian bom di Bandung baru-baru ini. Dalam kasus itu, menurut Jazi, pelaku memanfaatkan kaos lampu petromax yang mengandung zat radioaktif thorium.

"Sebenarnya kadarnya kecil, namun ini menjadi kewaspadaan juga. Karena mereka pasti belajar," katanya.

Oleh karena itulah, menurut Jazi, dengan demikian infrastruktur keamanan nuklir nasional perlu dibangun, antara lain dengan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dan kerja sama antar institusi pemerintah terkait.

Selain itu juga perlu kerja sama regional maupun internasional, peralatan dan fasilitas, sumber daya manusia untuk upaya pencegahan, serta deteksi dan penanggulangan.

Jazi menambahkan, untuk meningkatkan keamanan dari potensi bahaya radiasi nuklir, Presiden Joko Widodo juga sudah meminta agar ada pemasangan RPM di seluruh pintu masuk ke NKRI.

Selain peningkatan infrastruktur keamanan, Indonesia juga membutuhkan program peningkatan kemampuan dan kompetensi SDM dibidang keamanan nuklir, serta pertukaran data dan informasi dalam bidang keamanan nuklir.

Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten Khoirul Huda menambahkan, dalam kasus bom petromax di Bandung, pemerintah sudah melakukan pembatasan produksi kaos lampu petromax.

"Kebutuhan petromax juga makin kecil," katanya.

Dia juga menyebutkan, perlu ada kajian yang lebih dalam apakah dalam kasus tersebut, pelaku memang sengaja membuat bom dengan memanfaatkan potensi radiasi atau ketidaksengajaan.

Untuk menekan potensi penyalahgunaan materi radioaktif, menurut Khoirul, memang pemerintah perlu segera memasang RPM di seluruh pintu masuk NKRI.

Bahkan ke depan, pemasangan RPM juga perlu dilakukan di pintu keluar. Sebab, banyak negara yang sudah mewajibkan barang yang di impor melewati RPM terlebih dahulu sebelum masuk ke negaranya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5468 seconds (0.1#10.140)