Dinilai Ada Ketidaksetaraan Perlakuan Parpol Baru dalam UU Pemilu

Kamis, 26 Oktober 2017 - 06:02 WIB
Dinilai Ada Ketidaksetaraan...
Dinilai Ada Ketidaksetaraan Perlakuan Parpol Baru dalam UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai, ada ketidaksetaraan atau ketidaksamaan perlakuan yang diterima sejumlah partai politik (parpol) baru yang akan mengikuti Pemilu 2019.

Adapun bentuk ketidaksetaraan yang dimaksud adalah terkait proses persyaratan verifikasi parpol. Bahwa, setiap peserta parpol diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum pada Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

"Di sini terdapat ketidaksetaraan di antara partai politik yang akan mengikuti suatu kompetisi yang sama," kata Said saat dihubungi, Rabu (25/10/2017).

Menurut Said, kalau satu parpol dikenakan 10 syarat yang lain pun begitu. Kalau satu norma diberlakukan kepada sebagian parpol dan sebagian norma lainnya diberikan kepada parpol lain, itu jelas konsep yang keliru dan tidak bisa mewujudkan keadilan pemilu.

"Pasal 173 Ayat 3 sengaja dibangun dengan alasan parpol lama sudah pernah melakukan verifikasi. Lalu untuk apa verifikasi ulang? Sedangkan sekarang sudah ada 34 provinsi, mereka (parpol lama) hanya perlu melakukan verifikasi di Kaltara sebagai provinsi baru, nah, 1 banding 34 tidak adil dong," ungkapnya.

Disamping itu Said menjabarkan, terkait kekeliruan parpol lama terhadap poin yang dimaksud dalam Pasal 173 tersebut. Pertama, kekeliruan dalam memahami tahap pendaftaran dan verifikasi, di mana tahapan tersebut sebagai satu rangkaian tahapan yang tidak terpisahkan.

Dengan kata lain, siapapun yang mendaftar harus melalui verifikasi. Kedua, terkait syarat yang sama, tetapi substansi atau faktualnya berbeda.

"Contoh, bunyi teksnya secara tekstual sama, yaitu memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan, seolah-olah sama. Padahal, secara substansi berbeda karena faktualnya memang berbeda dulu 33 provinsi, sekarang 34 provinsi," tuturnya.

Ketiga adalah terkait penyerahan dokumen. Menurutnya, parpol lama tidak bisa mengklaim bahwa dokumen yang pernah dinyatakan lulus oleh KPU pada 2012 lalu bisa berlaku hari ini.

"Karena dokumen yang diserahkan sekarang adalah dokumen terbaru 2017, mereka tidak bisa mengklaim itu, kalau semuanya berdasarkan klaim seperti itu semua partai harusnya bisa ikut Pemilu," ungkapnya.

Lebih lanjut dia berharap, agar uji materi UU Pemilu dapat terselesaikan sebelum masuk pada tahapan verifikasi faktual. Sehingga, tidak mengganggu tahapan Pemilu 2019 yang sedang berjalan.

"Pada intinya, mereka tidak meminta keistimewaan, yang mereka minta hanyalah perlakukan sama dan adil. Kalau kami diverifikasi yang lain diverifikasi juga dong, kalau yang lain tidak diverifikasi, kenapa kami harus verifkasi?" pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved