Verifikasi Harus Dilakukan terhadap Semua Parpol Peserta Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 merupakan hal mutlak.
“Verifikasi adalah sesuatu yang mutlak dalam sistem kepartaian yang sederhana. Jadi, dalam penyerderhanaan partai itu tidak otomatis setiap partai politik itu menjadi peserta pemilu. Kalau otomatis, bisa dibayangkan setiap orang bikin partai, pasti akan berapa banyak itu partai?” papar Said di Gedung INews TV, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Said melanjutkan, verifikasi tersebut merupakan suatu bentuk rangkaian penyederhanaan yang berkonsep untuk melihat apakah parpol tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan UU untuk menjadi peserta pemilu. (Baca juga: Demi Keadilan, Idealnya Semua Parpol Diverifikasi )
Said mengatakan, UU tidak boleh membatasi jumlah parpol peserta pemilu. Meski begitu, dia mengakui perlu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk menjadi peserta pemilu.
“Bagaimana syarat tersebut agar terpenuhi? Ya dengan ini diperlukan verifikasi yang merupakan suatu proses penelitian, baik secara administrasi ataupun secara faktual terhadap persyaratan peserta pemilu,” tutur Said.
Karena itu, dia menegaskan, setiap parpol yang mendaftar Pemilu 2019 harus diverifikasi, termasuk partai peserta Pemilu 2014 meski parpol tersebut telah diverifikasi pada Pemilu 2014.
“Kenapa semua parpol termasuk para 12 parpol peseta pemilu 2014 itu harus verifikasi? Karena untuk memastikan kembali kepada parpol yang dulu sudah diverifikasi katanya punya kantor di 75 persen kabupaten daerah, apakah sekarang masih enggak? Lalu sekarang anggota masih enggak? Jadi ya semuanya harus diverifikasi,” tandasnya.
Dia pun menilai Pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini sebagai bentuk ketidakadilan.
“Verifikasi adalah sesuatu yang mutlak dalam sistem kepartaian yang sederhana. Jadi, dalam penyerderhanaan partai itu tidak otomatis setiap partai politik itu menjadi peserta pemilu. Kalau otomatis, bisa dibayangkan setiap orang bikin partai, pasti akan berapa banyak itu partai?” papar Said di Gedung INews TV, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Said melanjutkan, verifikasi tersebut merupakan suatu bentuk rangkaian penyederhanaan yang berkonsep untuk melihat apakah parpol tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan UU untuk menjadi peserta pemilu. (Baca juga: Demi Keadilan, Idealnya Semua Parpol Diverifikasi )
Said mengatakan, UU tidak boleh membatasi jumlah parpol peserta pemilu. Meski begitu, dia mengakui perlu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk menjadi peserta pemilu.
“Bagaimana syarat tersebut agar terpenuhi? Ya dengan ini diperlukan verifikasi yang merupakan suatu proses penelitian, baik secara administrasi ataupun secara faktual terhadap persyaratan peserta pemilu,” tutur Said.
Karena itu, dia menegaskan, setiap parpol yang mendaftar Pemilu 2019 harus diverifikasi, termasuk partai peserta Pemilu 2014 meski parpol tersebut telah diverifikasi pada Pemilu 2014.
“Kenapa semua parpol termasuk para 12 parpol peseta pemilu 2014 itu harus verifikasi? Karena untuk memastikan kembali kepada parpol yang dulu sudah diverifikasi katanya punya kantor di 75 persen kabupaten daerah, apakah sekarang masih enggak? Lalu sekarang anggota masih enggak? Jadi ya semuanya harus diverifikasi,” tandasnya.
Dia pun menilai Pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini sebagai bentuk ketidakadilan.
(dam)