Verifikasi Harus Dilakukan terhadap Semua Parpol Peserta Pemilu

Rabu, 25 Oktober 2017 - 14:10 WIB
Verifikasi Harus Dilakukan...
Verifikasi Harus Dilakukan terhadap Semua Parpol Peserta Pemilu
A A A
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 merupakan hal mutlak.

“Verifikasi adalah sesuatu yang mutlak dalam sistem kepartaian yang sederhana. Jadi, dalam penyerderhanaan partai itu tidak otomatis setiap partai politik itu menjadi peserta pemilu. Kalau otomatis, bisa dibayangkan setiap orang bikin partai, pasti akan berapa banyak itu partai?” papar Said di Gedung INews TV, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Said melanjutkan, verifikasi tersebut merupakan suatu bentuk rangkaian penyederhanaan yang berkonsep untuk melihat apakah parpol tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan UU untuk menjadi peserta pemilu. (Baca juga: Demi Keadilan, Idealnya Semua Parpol Diverifikasi )

Said mengatakan, UU tidak boleh membatasi jumlah parpol peserta pemilu. Meski begitu, dia mengakui perlu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk menjadi peserta pemilu.

“Bagaimana syarat tersebut agar terpenuhi? Ya dengan ini diperlukan verifikasi yang merupakan suatu proses penelitian, baik secara administrasi ataupun secara faktual terhadap persyaratan peserta pemilu,” tutur Said.

Karena itu, dia menegaskan, setiap parpol yang mendaftar Pemilu 2019 harus diverifikasi, termasuk partai peserta Pemilu 2014 meski parpol tersebut telah diverifikasi pada Pemilu 2014.

“Kenapa semua parpol termasuk para 12 parpol peseta pemilu 2014 itu harus verifikasi? Karena untuk memastikan kembali kepada parpol yang dulu sudah diverifikasi katanya punya kantor di 75 persen kabupaten daerah, apakah sekarang masih enggak? Lalu sekarang anggota masih enggak? Jadi ya semuanya harus diverifikasi,” tandasnya.

Dia pun menilai Pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini sebagai bentuk ketidakadilan.
(dam)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved