Tolak Perppu Ormas, Fraksi PKS Beberkan Sejumlah Alasan

Selasa, 24 Oktober 2017 - 14:43 WIB
Tolak Perppu Ormas,...
Tolak Perppu Ormas, Fraksi PKS Beberkan Sejumlah Alasan
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan salah satu fraksi yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Adapun alasan Fraksi PKS menolak Perppu Ormas itu untuk mengokohkan negara hukum dan demokrasi.

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, sikap dan keputusan itu diambil setelah fraksinya melakukan kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli, dan aspirasi sebagian besar ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi Perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul," ujar Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Terlebih, Perppu itu dianggap menjadikan pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan satu ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dianulirnya.

"Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas, bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak due process of law," paparnya.

Selain itu, sejumlah pasal terutama kriteria pelanggaran atau larangan ormas dinilai ambigu dan pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang. Selain itu, tentang pemberatan pidana yang dianggap menyimpangi KUHP.

Hal tersebut, kata dia, mengancam kebebasan dan demokrasi yang dijamin konstitusi. "Hak konstitusional warga negara dan demokrasi inilah yang ingin kami jaga. Selain itu, tujuan Fraksi PKS dan fraksi-fraksi yang menolak Perppu justru baik bagi pemerintah karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat," katanya.

Dia melanjutkan, sikap Fraksi PKS yang tidak mentolelir radikalisme dan tindakan yang mengancam atau ingin mengganti ideologi negara Pancasila, sikap tegas itu justru harus ditunjukkan dengan merujuk secara konsekuen pada Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945.

Jazuli menilai, UUD tegas menyatakan Indonesia sebagai negara hukum (Rightstaat), bukan negara kekuasaan (Machstaat). "Itulah konsensus yang telah kita sepakati bersama, antara DPR dan pemerintah, dalam UU 17/2013 tentang Ormas, yang dianulir dengan Perppu ini," tegasnya.

Sehingga, tambah dia, Fraksi PKS sejatinya tidak ingin ada kekosongan hukum, justru aturan UU Ormas jelas dan lebih kuat. "Ini yang membuat Perppu kehilangan basis argumentasi kegentingannya. Jika pun ada hal yang dianggap kurang dan perlu diperbaiki maka kita revisi aja UU Ormas, bukan dengan Perppu yang membuka kesewenangan ini," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7943 seconds (0.1#10.140)