Gelar Rapat Paripurna, DPR Tentukan Nasib Perppu Ormas

Selasa, 24 Oktober 2017 - 09:21 WIB
Gelar Rapat Paripurna, DPR Tentukan Nasib Perppu Ormas
Gelar Rapat Paripurna, DPR Tentukan Nasib Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - DPR akan mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Keputusan tersebut akan diambil melalui rapat paripurna DPR hari ini. Adapun pandangan tiap fraksi di Komisi II DPR mengenai Perppu Ormas itu sudah disampaikan kemarin.

Hasilnya, mayoritas fraksi di Komisi II DPR mendukung Perppu Ormas menjadi sebuah Undang-undang. Mereka yang setuju adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.

Sedangkan Fraksi PKB, PPP dan Partai Demokrat menerima dengan catatan perppu itu harus direvisi setelah disahkan menjadi undang-undang nanti.

Sedangkan yang menolak adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemarin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah bersedia merevisi Perppu Ormas setelah disahkan sebagai Undang-undang.

"Siap, apakah itu inisiatif pemerintah kah atau DPR kami terbuka," kata Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Dia mengaku mencermati pandangan semua Fraksi di Komisi II DPR mengenai Perppu Ormas. Rapat paripurna DPR hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Selain Perppu Ormas, sejumlah hal bakal dibahas dalam rapat paripurna DPR RI Ke 9 Masa persidangan I Tahun sidang 2017-2018 itu, yakni, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.

Kemudian, pengesahan perpanjangan pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU tentang Pertembakauan dan RUU tentang Wawasan Nusantara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8907 seconds (0.1#10.140)