Mayoritas Fraksi di DPR Dukung Perppu Ormas Jadi UU
A
A
A
JAKARTA - Mayoritas fraksi di Komisi II DPR mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi sebuah undang-undang (UU). Hal demikian berdasarkan hasil pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah hari ini.
Mereka yang setuju adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat. Adapun Fraksi PKB, PPP dan Partai Demokrat menerima dengan catatan.
Fraksi Partai Demokrat misalnya, mendukung Perppu Ormas jika pemerintah bersedia merevisi terbatas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Jika pemerintah tidak bersedia melakukan itu, Fraksi Partai Demokrat bakal menolak.
Hal senada diungkapkan Fraksi PKB. Fraksi PKB pun meminta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas direvisi, terutama yang berhubungan dengan berserikat dan berkumpul. Fraksi PPP pun meminta revisi UU Ormas.
Adapun yang menolak adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). "Teman-teman tadi sudah lihat bagaimana Raker terakhir kita dengan komposisi yang seperti tadi," ujar Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (23/10/2017).
Dia berharap, apa yang disampaikan dalam rapat tadi merupakan keputusan final tiap fraksi. "Saya masih berharap untuk kita bisa ambil keputusan dengan musyawarah mufakat. Kalaupun tidak maka terpaksa kita harus lakukan pemungutan suara," papar politikus Partai Golkar ini.
Amali menambahkan, hasil rapat tadi dibawa ke rapat paripurna DPR besok. "Jadi, besok tanggal 24 akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di komisi II," pungkasnya.
Mereka yang setuju adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat. Adapun Fraksi PKB, PPP dan Partai Demokrat menerima dengan catatan.
Fraksi Partai Demokrat misalnya, mendukung Perppu Ormas jika pemerintah bersedia merevisi terbatas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Jika pemerintah tidak bersedia melakukan itu, Fraksi Partai Demokrat bakal menolak.
Hal senada diungkapkan Fraksi PKB. Fraksi PKB pun meminta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas direvisi, terutama yang berhubungan dengan berserikat dan berkumpul. Fraksi PPP pun meminta revisi UU Ormas.
Adapun yang menolak adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). "Teman-teman tadi sudah lihat bagaimana Raker terakhir kita dengan komposisi yang seperti tadi," ujar Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (23/10/2017).
Dia berharap, apa yang disampaikan dalam rapat tadi merupakan keputusan final tiap fraksi. "Saya masih berharap untuk kita bisa ambil keputusan dengan musyawarah mufakat. Kalaupun tidak maka terpaksa kita harus lakukan pemungutan suara," papar politikus Partai Golkar ini.
Amali menambahkan, hasil rapat tadi dibawa ke rapat paripurna DPR besok. "Jadi, besok tanggal 24 akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di komisi II," pungkasnya.
(kri)