Nasib Perppu Ormas Ditentukan Hari Ini
Senin, 23 Oktober 2017 - 11:11 WIB
Nasib Perppu Ormas Ditentukan Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) akan diputus Komisi II DPR hari ini.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, seharusnya Komisi II DPR dapat melakukan pengambilan keputusan terkait Perppu Ormas pada Jumat 20 Oktober 2017.
Namun, lanjut dia, pimpinan Komisi II DPR memberikan kesempatan kepada semua fraksi untuk melakukan konsolidasi dengan pimpinan partainya.
"Dengan tujuan agar keputusan dapat diambil dengan jalan musyawarah mufakat. Itulah sebabnya rapat kerja ditunda hingga Senin tanggal 23 Oktober," kata Amali saat dihubungi wartawan, Senin (23/10/2017).
Dalam rapat hari ini, setiap fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangan akhirnya, apakah menyetujui atau menolak Perppu Ormas itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi sebuah undang-undang.
"Diharapkan semua kesepakatan akan tercapai di Komisi II, sehingga di (rapat-red) paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perppu Ormas tersebut tanpa harus melalui voting yang membuat pembelahan di internal DPR dan di masyarakat sampai ke tingkat bawah," tuturnya.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, seharusnya Komisi II DPR dapat melakukan pengambilan keputusan terkait Perppu Ormas pada Jumat 20 Oktober 2017.
Namun, lanjut dia, pimpinan Komisi II DPR memberikan kesempatan kepada semua fraksi untuk melakukan konsolidasi dengan pimpinan partainya.
"Dengan tujuan agar keputusan dapat diambil dengan jalan musyawarah mufakat. Itulah sebabnya rapat kerja ditunda hingga Senin tanggal 23 Oktober," kata Amali saat dihubungi wartawan, Senin (23/10/2017).
Dalam rapat hari ini, setiap fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangan akhirnya, apakah menyetujui atau menolak Perppu Ormas itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi sebuah undang-undang.
"Diharapkan semua kesepakatan akan tercapai di Komisi II, sehingga di (rapat-red) paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perppu Ormas tersebut tanpa harus melalui voting yang membuat pembelahan di internal DPR dan di masyarakat sampai ke tingkat bawah," tuturnya.
(dam)