Alasan DPR Tunda Pengambilan Keputusan Soal Perppu Ormas

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 21:19 WIB
Alasan DPR Tunda Pengambilan...
Alasan DPR Tunda Pengambilan Keputusan Soal Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Panja Komisi II DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ditunda.

Penundaan terjadi karena sampai saat ini 10 fraksi di DPR dan pemerintah belum mencapai kata mufakat.

Sementara, sejumlah fraksi meminta adanya revisi jika Perppu diterima. "Kita berkeinginan pada pengambilan keputusan tingkat I bisa diambil musyawarah mufakat, semaksimal mungkin musyawarah itu bisa mencapai kata mufakat, begitu juga dengan pemerintah yang insya Allah akan bermufakat," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali dalam raker dengan Mendagri, Menkumham dan Menkominfo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/10).

Menurut Amali, dalam rapat informal dengan pemerintah, ada beberapa fraksi yang menyampaikan usulan berkenaan dengan penundaan rapat pengambilan keputusan.

Amali menambahkan, sejumlah fraksi itu meminta waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan partai dan anggota fraksi karena apapun keputusannya nanti akan mengikat.

Usulan ini disetujui oleh 10 fraksi dan keputusannya ditunda untuk digelar pada Senin 23 Oktober 2017 lalu dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

"Kami dari meja pimpinan tetap ingin menanyakan kepada pemerintah terhadap sikap fraksi untuk penundaan raker pada Senin depan?" tanya Amali kepada perwakilan pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sepakat pengambilan putusan diundur dampai hari Senin depan.

Penundaan itu dengan catatan tidak merubah agenda hari dan tanggal rapat paripurna pada Selasa 24 Oktober 2017.

"Apalagi inisiatif pimpinan Komisi II lewat kapoksinya diundur untuk konsolidasi atau musyawarah mufakat," jawab Tjahjo.

Kemudian, Amali kembali menanyakan persetujuan seluruh anggota Komisi II dari 10 fraksi untuk menunda rapat. Anggota rapat pun menyatakan setuju.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengatakan, usulan penundaan untuk menyamakan pandangan 10 fraksi.

Hingga kini, kata dia, ada enam dari10 fraksi yang baru menyetujui Perppu Ormas, yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, Partai Hanura dan Partai NasDem.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved