Kapolri Pecat Anak Buahnya yang 'Cawe-cawe' Menyelewengkan Dana Desa
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan akan memberikan sangsi tegas apabila anak buahnya ikut membantu aparat desa 'cawe-cawe' dalam menyelewengkan dana desa. Sanksinya adalah pemecatan hingga pidana.
Demikian disampaikan Tito usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
"Ada Punishment (hukuman) berat kalau ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi maksa kepala desa akan saya pidanakan bukan hanya teguran karena polri juga ada kewenangan pidana umum," tegas Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Menurut Tito, penegasan ini dilakukan karena program dana desa merupakan gagasan unggulan dari Pemerintahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Kemudian program ini juga bersifat mulia dan positif karena bermuara pada pemerataan pembangunan daerah di seluruh Indonesia. "Kami tanggung jawab sesuai kewenangan kami. Seluruh jajarannya yang motong dan minta-minta (dana desa) karirnya berhenti," ucap Tito.
Tak hanya hukuman, Mantan Kepala Densus 88 itu juga menjanjikan hadiah yang sesuai kepada jajarannya yang mampu membantu mengelola dana desa. Dia menjanjikan promosi jabatan untuk para Kapolda dan Kapolres. Tito juga akan memberikan hadiah kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Kapolda, Kapolres dan Kapolsek yang saya anggap berprestasi mampu kawal dana desa efektif saya akan berikan reward kepada mereka. Kapolda saya promosi, Kapolres promosi atau sekolah, Kapolsek promosi," terangnya.
Mantan Kapolda Papua ini juga memaparkan pembagian tugas kepada seluruh jajarannya di Indonesia dalam pengelolaan dana desa. Meskipun dalam hal ini Tito langsung mengambil tongkat komando sebagai Kapolri.
Ditingkat Mabes Polri, akan dikordinir langsung oleh Kepala Kordinator (Kakor) Bina Masyarakat (Binmas) Irjen Arkian Lubis dengan diwakili oleh Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin. Ditingkat Polda, akan dipimpin Direktrur Binmas dan dibantu bagian Propam.
Selanjutnya di tingkat polres akan dipegang oleh Kasat Binmas dan seksi Propam, dan setelah itu ditingkat Polsek. Kepada jajarannya, Tito sudah meminta untuk melakukan rapat internal kepada jajarannya itu.
Dalam waktu dekat, Tito akan mengadakan melakukan evaluasi terkait dana desa dengan seluruh jajarannya di Indonesia. Evaluasi sendiri akan dilakukan secara rutin per tiga bulan.
"Setelah itu saya sampaikan akan lakukan evaluasi bulan Desember evaluasi pertama untuk anggaran tahun 2017. Lalu untuk anggaran tahun 2018 selama periode per tiga bulan kami adakan evaluasi," ucapnya.
Demikian disampaikan Tito usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
"Ada Punishment (hukuman) berat kalau ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi maksa kepala desa akan saya pidanakan bukan hanya teguran karena polri juga ada kewenangan pidana umum," tegas Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Menurut Tito, penegasan ini dilakukan karena program dana desa merupakan gagasan unggulan dari Pemerintahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Kemudian program ini juga bersifat mulia dan positif karena bermuara pada pemerataan pembangunan daerah di seluruh Indonesia. "Kami tanggung jawab sesuai kewenangan kami. Seluruh jajarannya yang motong dan minta-minta (dana desa) karirnya berhenti," ucap Tito.
Tak hanya hukuman, Mantan Kepala Densus 88 itu juga menjanjikan hadiah yang sesuai kepada jajarannya yang mampu membantu mengelola dana desa. Dia menjanjikan promosi jabatan untuk para Kapolda dan Kapolres. Tito juga akan memberikan hadiah kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Kapolda, Kapolres dan Kapolsek yang saya anggap berprestasi mampu kawal dana desa efektif saya akan berikan reward kepada mereka. Kapolda saya promosi, Kapolres promosi atau sekolah, Kapolsek promosi," terangnya.
Mantan Kapolda Papua ini juga memaparkan pembagian tugas kepada seluruh jajarannya di Indonesia dalam pengelolaan dana desa. Meskipun dalam hal ini Tito langsung mengambil tongkat komando sebagai Kapolri.
Ditingkat Mabes Polri, akan dikordinir langsung oleh Kepala Kordinator (Kakor) Bina Masyarakat (Binmas) Irjen Arkian Lubis dengan diwakili oleh Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin. Ditingkat Polda, akan dipimpin Direktrur Binmas dan dibantu bagian Propam.
Selanjutnya di tingkat polres akan dipegang oleh Kasat Binmas dan seksi Propam, dan setelah itu ditingkat Polsek. Kepada jajarannya, Tito sudah meminta untuk melakukan rapat internal kepada jajarannya itu.
Dalam waktu dekat, Tito akan mengadakan melakukan evaluasi terkait dana desa dengan seluruh jajarannya di Indonesia. Evaluasi sendiri akan dilakukan secara rutin per tiga bulan.
"Setelah itu saya sampaikan akan lakukan evaluasi bulan Desember evaluasi pertama untuk anggaran tahun 2017. Lalu untuk anggaran tahun 2018 selama periode per tiga bulan kami adakan evaluasi," ucapnya.
(pur)