Marsda Supriyanto Heran Ditetapkan Tersangka Kasus Heli AW 101

Kamis, 19 Oktober 2017 - 22:14 WIB
Marsda Supriyanto Heran...
Marsda Supriyanto Heran Ditetapkan Tersangka Kasus Heli AW 101
A A A
JAKARTA - Marsekal Muda (Marsda) Supriyanto Basuki merasa heran dan aneh dirinya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101.

Supriyanto mengaku belum menerima surat resmi mengenai status tersangkanya tapi tiba-tiba diumumkan ke publik.

"Ini terkesan terburu-buru dan ada maksud tertentu atau ada yang mencari kesalahan di proyek tersebut. Padahal kalau tidak dicari-cari biasa saja dan tidak ada masalah," kata Supriyanto kepada Redaksi Koran SINDO di Gedung SINDO, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Sekadar informasi, Supriyanto adalah orang kelima yang ditetapkan tersangka oleh Puspom TNI. Sebelumnya, Puspom telah menetapkan empat orang lainnya adalah Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU, Marsekal Muda FA selaku pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS.

Supriyanto yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polisi Militer merasa dipolitisasi. Dia juga merasa dituduh tidak patuh perintah atasan, melakukan pembangkangan, penyalahgunaan wewenang, penggelapan, dan diduga bertanggung jawab memerintahkan bawahannya untuk melanjutkan proses pengadaan helikopter meskipun ada instruksi Presiden untuk membatalkan pembelian tersebut.
Marsda Supriyanto Heran Ditetapkan Tersangka Kasus Heli AW 101


Menurut Supriyanto, pengadaan helikopter AW 101 sudah sesuai Rencana Strategis (Renstra) TNI Angkatan Udara 2015-2019.

Supriyanto yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara memiliki bukti kuat mengenai prosedur hukum.

‎Bahkan, kata dia, kalangan DPR dan pemerintah telah menyetujui anggaran negara yang mencakup helikopter AW 101 VVIP untuk Angkatan Udara.

“Setelah Presiden Jokowi menolak rencana tersebut pada Desember 2015 karena biayanya tinggi, akhirnya Kementerian Keuangan (Menkeu) menangguhkan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan helikopter tersebut,” tuturnya. (Baca juga: Korupsi Helikoter AW101, KPK dan TNI Geledah Empat Lokasi )

Menurut dia pemblokiran dari pihak Menkeu kemudian dibuka lagi pada Juni 2016 setelah Angkatan Udara mengubah kontrak pembelian yang awalnya membeli Heli AW 101 VVIP untuk keperluan Presiden menjadi pesawat angkut.

"Proses pengadaan juga tidak ada masalah, semua setuju dan terus berlanjut," ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)