Giliran 11 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa Penyidik KPK

Kamis, 19 Oktober 2017 - 21:52 WIB
Giliran 11 Anggota DPRD...
Giliran 11 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa Penyidik KPK
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja maraton untuk menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang 2015 dan 2016. Pada Kamis (19/10/2017), 11 anggota DPRD Kota Malang, dari berbagai fraksi yang menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Rabu 18 Oktober 2017, sembilan anggota DPRD Kota Malang dan satu orang mantan Sekretaris Daerah Kota Malang diperiksa.

Pemeriksaan sejumlah saksi ini dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Malang Kota. “Tim penyidik meminta keterangan 11 orang saksi, untuk tersangka MAW. Seluruh saksi yang diperiksa kali ini, merupakan anggota dewan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (19/10/2017).

Dia menyebutkan, 11 anggota dewan yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersebut, antara lain, tiga orang dari PPP, yakni Asia Iriani, Heri Pudji Utami, dan Syamsul Fajrih. Selain itu, juga diperiksa anggota dewan dari Partai Gerindra, Salamet; dan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat, Hery Subiantoro.

Anggota dewan dari Fraksi PDIP, merupakan yang terbanyak menjalani pemeriksaan di hari ke-2 ini. Mereka yakni, Suprapto, RB Priyatmoko Oetomo, Arief Hermanto, Hadi Susanto, Tutuk Hariyani, dan Teguh Mulyono.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pemeriksaan 11 saksi ini fokus mendalami proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2015.Para saksi diperiksa untuk tersangka MAW.

Febri berharap, para saksi bisa memberikan keterangan dengan benar dan kooperatif. “Dari para saksi ini, sedang didalami apakah ada pertemuan-pertemuan, dan komunikasi untuk menyukseskan pengesahan APBD Perubahan 2015 serta dugaan permintaan uang,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Malang dari PPP, Heri Pudji Utami mengaku, belum dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. “Saya masih dimintai keterangan awal. Masih seputaran biodata pribadi,” ujar istri mantan Wali Kota Malang, Peni Suparto tersebut.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Malang, Teguh Mulyono menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK masih sama seperti sebelumnya yakni terkait tersangka MAW. “Masih sama seperti sebelum-sebelumnya,” ujarnya sambil kembali berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.

KPK telah menetapkan tiga nama tersangka atas dugaan kasus korupsi ini. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arif Wicaksono; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edi Sulistyono; dan Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruzaman.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7913 seconds (0.1#10.140)