Biasanya Ramah Usai Diperiksa KPK, Dirjen Hubla Berubah Pendiam

Kamis, 19 Oktober 2017 - 20:28 WIB
Biasanya Ramah Usai...
Biasanya Ramah Usai Diperiksa KPK, Dirjen Hubla Berubah Pendiam
A A A
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Boediono kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan. Tonny yang sebelumnya ramah, banyak canda dan tawa, berubah diam.

Keluar dari gedung merah putih KPK, Kamis (19/10/2017) petang, Tonny memilih bungkam. "No comment,“ kata Tonny sambil terus bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Dia tidak merespons setiap pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Misalnya apakah dia juga turut mengatur perizinan proyek pengerukan di pelabuhan lain? Tonny tetap kukuh mengunci mulut.

Dia juga menolak berkomentar saat ditanya terkait materi pemeriksaan dan berapa banyak pertanyaan yang dicecarkan kepadanya. "Tidak, tidak ada. No comment,” ujarnya.

Dari pantauan SINDOnews, perubahan gaya komunikasi Tonny terjadi usai KPK memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi diperiksa sebagai saksi tersangka Adiputra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama. Budi juga memilih bungkam saat ditanya soal 33 tas berisi uang suap Rp20 miliar lebih.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya terus mendalami kasus suap di lingkungan Dirjen Hubla. KPK hari ini memeriksa Daniel E, general manager Indonesia Power. Daniel diperiksa sebagai saksi tersangka Adiputra Kurniawan.

Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terhadap peran Adiputra Kurniawan. Tidak hanya suap perizinan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang namun diduga juga di wilayah Banten. "Yakni terkait dengan dugaan proses pengurusan izin pengerukan di Banten, "ujarnya.

Diketahui Adiputra Kurniawan ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap. Adiputra diduga menyuap Dirjen Hubla Antonius Tonny Boediono terkait izin pengerukan pelabuhan Kali Mas Semarang. Dalam operasi tangkap tangan 23 Agustus 2017 lalu KPK menyita 33 tas berisi beragam uang asing senilai Rp 18,9 miliar.

KPK juga mengamankan empat kartu anjungan tunai mandiri yang salah satunya berisi uang Rp1,174 miliar. Seperti Adiputra Kurniawan, penyidik KPK langsung menetapkan Tonny sebagai tersangka.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)