Parpol Pendaftar Pemilu Menurun, Ini Komentar Eks Komisioner KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup secara resmi proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Selasa 17 Oktober 2017 lalu.
Dari 73 parpol yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham), tercatat hanya 27 Partai yang melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara Pemilu. Jumlah tersebut dianggap menurun drastis jika dibandingka dengan pemilu 2014, di mana sebanyak 46 parpol mendaftar ke KPU.
Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay ikut berkomentar mengenai fenomena tersebut. Menurutnya, fenomena itu dianggap sebagai sesuatu yang normal. "Dari sisi parpol, memang menjaga parpol tetap bisa ada (struktur dan admin yang baik) sangat tidak mudah. apalagi untuk siap menjadi peserta pemilu, melalui proses pendaftaran dan seterusnya," ujar Hadar saat dihubungi Sindonews, Kamis (19/10/2017).
Hadar menilai, fenomena tersebut nisa menjadi pembelajaran bahwa meski banyak parpol berbadan hukum di Kemenkumham, namun keberadaan meraka menjadi sudah tidak nyata lagi.
Pendiri sekaligus penasihat lembaga Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) ini menilai, kecenderungan baik parpol lama maupun baru sibuk menjelang atau saat pendaftaran ke KPU. Alhasil, parpol agak kewalahan saat dihadapkan dengan kondisi persyaratan yang ketat.
Menurutnya, andai saja tidak ada 'pasal rekayasa' yang melindungi para peserta pemilu 2014, sangat mungkin ada juga diantara mereka yang rontok, atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019.
"Semua ini sebetulnya tidak dapat terpisah dari fenomena bahwa publik sebetulnya kecewa dengan parpol dalam kehidupan kesehariannya," pungkasnya.
Dari 73 parpol yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham), tercatat hanya 27 Partai yang melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara Pemilu. Jumlah tersebut dianggap menurun drastis jika dibandingka dengan pemilu 2014, di mana sebanyak 46 parpol mendaftar ke KPU.
Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay ikut berkomentar mengenai fenomena tersebut. Menurutnya, fenomena itu dianggap sebagai sesuatu yang normal. "Dari sisi parpol, memang menjaga parpol tetap bisa ada (struktur dan admin yang baik) sangat tidak mudah. apalagi untuk siap menjadi peserta pemilu, melalui proses pendaftaran dan seterusnya," ujar Hadar saat dihubungi Sindonews, Kamis (19/10/2017).
Hadar menilai, fenomena tersebut nisa menjadi pembelajaran bahwa meski banyak parpol berbadan hukum di Kemenkumham, namun keberadaan meraka menjadi sudah tidak nyata lagi.
Pendiri sekaligus penasihat lembaga Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) ini menilai, kecenderungan baik parpol lama maupun baru sibuk menjelang atau saat pendaftaran ke KPU. Alhasil, parpol agak kewalahan saat dihadapkan dengan kondisi persyaratan yang ketat.
Menurutnya, andai saja tidak ada 'pasal rekayasa' yang melindungi para peserta pemilu 2014, sangat mungkin ada juga diantara mereka yang rontok, atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019.
"Semua ini sebetulnya tidak dapat terpisah dari fenomena bahwa publik sebetulnya kecewa dengan parpol dalam kehidupan kesehariannya," pungkasnya.
(pur)