Tolak Perppu, Yusril Sarankan Revisi UU Ormas
Rabu, 18 Oktober 2017 - 17:09 WIB

Tolak Perppu, Yusril Sarankan Revisi UU Ormas
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertentangan dengan konstitusi.
Oleh karena itu, Yusril menyarankan DPR untuk menolak perppu tersebut. "Perppu ini secara substansial, baik secara formil maupun materil, adalah bertentangan dengan konstitusi," kata Yusril dalam rapat Komisi II DPR membahas Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurut dia, penerbitan Perppu Ormas itu dianggap tidak memiliki unsur kegentingan memaksa. "Tapi di DPR ada aspek-aspek politik yang dipertimbangkan anggota Dewan," tuturnya.
Dia justru menyarankan pemerintah ataupun DPR merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, jika hanya ingin memangkas kewenangan pengadilan dalam membubarkan suatu ormas.
Selain itu, menurut dia, dalam revisi undang-undang itu perlu diperjelas pula ciri ormas yang bertentangan dengan Pancasila agar tidak multitafsir.
Oleh karena itu, Yusril menyarankan DPR untuk menolak perppu tersebut. "Perppu ini secara substansial, baik secara formil maupun materil, adalah bertentangan dengan konstitusi," kata Yusril dalam rapat Komisi II DPR membahas Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurut dia, penerbitan Perppu Ormas itu dianggap tidak memiliki unsur kegentingan memaksa. "Tapi di DPR ada aspek-aspek politik yang dipertimbangkan anggota Dewan," tuturnya.
Dia justru menyarankan pemerintah ataupun DPR merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, jika hanya ingin memangkas kewenangan pengadilan dalam membubarkan suatu ormas.
Selain itu, menurut dia, dalam revisi undang-undang itu perlu diperjelas pula ciri ormas yang bertentangan dengan Pancasila agar tidak multitafsir.
(dam)