DPR Undang Sejumlah Pakar Hukum Bahas Perppu Ormas
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali dibahas. Kali ini, Komisi II DPR menggelar rapat bersama sejumlah pakar hukum tata negara.
Diantaranya, Yusril Ihza Mahendra, Refly Harun, Irman Putra Sidin, dan Azyumardi Azra. Secara bergiliran, para pakar itu memberikan pandangannya terhadap Perppu Ormas.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, Perppu Ormas itu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kata dia, ada sebagian masyarakat yang sepakat, ada pula yang menolak Perppu Ormas.
"DPR khususnya komisi II ingin meyakinkan pada masyarakat dan khususnya pada fraksi, kalau pun pendapat akhirnya itu disepakati di DPR, itu adalah hasil masukan dari berbagai pihak," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2017).
Dia menambahkan, Komisi II DPR pun berencana melakukan kunjungan ke sejumlah daerah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tujuannya untuk mendapatkan masukan masyarakat tersebut mengenai Perppu Ormas.
Diantaranya, Yusril Ihza Mahendra, Refly Harun, Irman Putra Sidin, dan Azyumardi Azra. Secara bergiliran, para pakar itu memberikan pandangannya terhadap Perppu Ormas.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, Perppu Ormas itu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kata dia, ada sebagian masyarakat yang sepakat, ada pula yang menolak Perppu Ormas.
"DPR khususnya komisi II ingin meyakinkan pada masyarakat dan khususnya pada fraksi, kalau pun pendapat akhirnya itu disepakati di DPR, itu adalah hasil masukan dari berbagai pihak," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2017).
Dia menambahkan, Komisi II DPR pun berencana melakukan kunjungan ke sejumlah daerah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tujuannya untuk mendapatkan masukan masyarakat tersebut mengenai Perppu Ormas.
(pur)