123 Ribu Keluarga Adat Terpencil di Indonesia Hidup Terbelakang
A
A
A
TANGSEL - Direktur Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial (Kemensos) Hasbullah menyatakan, ada sebanyak 123.977 Kepala Keluarga (KK) adat terpencil di Indonesia hidup terbelakang.
"Berdasarkan data tahun 2017, ada sebanyak 231.268 KK adat terpencil yang hidup di Indonesia," kata Hasbullah, di Gedung Auditorium UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (17/10/2017).
Dilanjutkan dia, dari 231.268 KK adat terpencil, sebanyak 123.977 KK sudah diberdayakan Kemensos. Sedang 3.955 KK sedang diberdayakan. Sisanya yang belum diberdayakan ada 123.336 KK.
"Fokus pemberdayaan KAT adalah aspek keterpencilan yang menyebabkan terbatasnya aksesibilitas pelayanan dasar di lokasi, dengan berpegang pada prinsip pemberdayaan," ungkap Hasbullah.
Dalam melakukan pemberdayaan KAT, pihaknya berpegang pada empat pilar, yaitu peningkatan jangkauan dan kualitas pemberdayaan sosial KAT, peningkatan dan penguatan SDM, sosial, dan budaya.
"Ekonomi dan lingkungan, peningkatan peran pemerintah daerah, kelembagaan masyarakat dan perangkat pelayanan sosial tingkat lokal, serta peningkatan peran aktif masyarakat," terangnya.
Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk melakukan pendampingan di bidang kemitraan dunia usaha, agar keluarga adat terpencil mendapat layanan kesejahteraan sosial yang sama dengan yang lainnya.
"Berdasarkan data tahun 2017, ada sebanyak 231.268 KK adat terpencil yang hidup di Indonesia," kata Hasbullah, di Gedung Auditorium UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (17/10/2017).
Dilanjutkan dia, dari 231.268 KK adat terpencil, sebanyak 123.977 KK sudah diberdayakan Kemensos. Sedang 3.955 KK sedang diberdayakan. Sisanya yang belum diberdayakan ada 123.336 KK.
"Fokus pemberdayaan KAT adalah aspek keterpencilan yang menyebabkan terbatasnya aksesibilitas pelayanan dasar di lokasi, dengan berpegang pada prinsip pemberdayaan," ungkap Hasbullah.
Dalam melakukan pemberdayaan KAT, pihaknya berpegang pada empat pilar, yaitu peningkatan jangkauan dan kualitas pemberdayaan sosial KAT, peningkatan dan penguatan SDM, sosial, dan budaya.
"Ekonomi dan lingkungan, peningkatan peran pemerintah daerah, kelembagaan masyarakat dan perangkat pelayanan sosial tingkat lokal, serta peningkatan peran aktif masyarakat," terangnya.
Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk melakukan pendampingan di bidang kemitraan dunia usaha, agar keluarga adat terpencil mendapat layanan kesejahteraan sosial yang sama dengan yang lainnya.
(maf)