Densus Tipikor Dibentuk, KPK Tak Bisa Berantas Korupsi Sendirian
A
A
A
JAKARTA - Kalangan DPR mendukung wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diajukan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pembentukan Densus Tipikor dinilai sebagai upaya agar tidak ada monopoli pemberantasan korupsi oleh satu lembaga.
"Selama ini begitu (ada monopoli). Tidak boleh ada monopoli," kata Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman Di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Disebutkan Benny, pembentukan Densus Tipikor merupakan bagian dari upaya penguatan lembaga. Demikian juga satgas antikorupsi yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keduanya kata Benny, dibentuk untuk memperkuat institusi penegak hukum agar menjadi bagian sistem pemberantasan korupsi. Menurut, politikus Demokrat ini, pemberantasan korupsi tidak bisa bergantung hanya pada satu lembaga seperti KPK.
"Tesisnya itu KPK saja tidak sanggup memberantas korupsi. Karena itu, kita bisa lembaga lain yang harus diperkuat dan harus kita topang yakni Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Benny.
Pembentukan Densus Tipikor dinilai sebagai upaya agar tidak ada monopoli pemberantasan korupsi oleh satu lembaga.
"Selama ini begitu (ada monopoli). Tidak boleh ada monopoli," kata Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman Di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Disebutkan Benny, pembentukan Densus Tipikor merupakan bagian dari upaya penguatan lembaga. Demikian juga satgas antikorupsi yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keduanya kata Benny, dibentuk untuk memperkuat institusi penegak hukum agar menjadi bagian sistem pemberantasan korupsi. Menurut, politikus Demokrat ini, pemberantasan korupsi tidak bisa bergantung hanya pada satu lembaga seperti KPK.
"Tesisnya itu KPK saja tidak sanggup memberantas korupsi. Karena itu, kita bisa lembaga lain yang harus diperkuat dan harus kita topang yakni Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Benny.
(maf)