Pemilik Sabu 30 Kg Mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan

Senin, 16 Oktober 2017 - 16:47 WIB
Pemilik Sabu 30 Kg Mendekam...
Pemilik Sabu 30 Kg Mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg.

Barang haram tersebut ternyata punya Saiful, salah seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Pengakuan itu diperoleh dari salah seorang tersangka yang diamankan.

"Lagi-lagi, pemilik sabu-sabu ini adalah seorang narapidana," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Senin (16/10/2017).

(Baca juga: Bareskrim Polri dan Bea Cukai Amankan Sabu 30 Kg di Tengah Laut )

Menurut Eko, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk membawa Saiful ke Jakarta. Namun karena yang bersangkutan baru masuk persidangan sehingga harus menunggu vonis. "Hampir 90% peredaran narkoba dikendalikan dari lapas," terangnya.

Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan empat tersangka berhasil diamankan. ‎Mereka adalah Baharudin yang diketahui sebagai nahkoda kapal terpaksa dilumpuhkan kakinya karena akan membuang barang haram tersebut.

Tersangka lainnya Sayuti pemilik barang dan sekaligus kurir, Efendi dan Saleh masing-masing sebagai anak buah kapal (ABK). "Tersangka mengaku mendapat upah Rp30 juta untuk mengantar barang tersebut ke Medan," kata Eko.

Dari pengungkapan kasus ini, Eko mengaku, jumlah korban yang bisa terselamatkan sebanyak 150.000 jiwa.

‎Tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1524 seconds (0.1#10.140)