Peneliti MaPPI FHUI Tak Setuju Jaksa Masuk Densus Tipikor

Minggu, 15 Oktober 2017 - 19:50 WIB
Peneliti MaPPI FHUI Tak Setuju Jaksa Masuk Densus Tipikor
Peneliti MaPPI FHUI Tak Setuju Jaksa Masuk Densus Tipikor
A A A
JAKARTA - Rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri mendapat perhatian khusus dari akademisi Universitas Indonesia (UI).

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Adery Ardhan Saputro menilai Densus Tipikor berpotensi menggabungkan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap.

Peleburan itu berpotensi meletakan institusi Kejaksaan Agung di bawah institusi Polri. "Jika itu terjadi, MaPPI FHUI jelas menolak," ucap Adery selaku peneliti MaPPI FHUI kepada wartawan, Minggu (15/10/2017).

Secara yuridis, kata Adery, penggabungan penyidikan dan penuntutan membuat lembaga kejaksaan menjadi subordinat.

Posisi itu dikatakannya bertentangan dengan prinsip kejaksaan sebagai dominus litis, pengendali proses perkara dari tahap awal penyidikan hingga pelaksanaan proses eksekusi suatu putusan.

Menurut Adery, kondisi itu diasumsikan bagaimana fungsi penuntut umum akan berjalan tidak sebagaimana mestinya. "Penuntut umum yang seharusnya obyektif mengawasi pelaksanaan penyidikan menjadi bermasalah," ucap Adery.

Menurut dia, peleburan penyidikan dan penuntutan berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan pelanggaran prosedur hukum acara pidana.

Keberadaan Densus Tipikor dinilainya berpotensi semakin menguatkan sekaligus memperbesar kewenangan kepolisian tanpa pengawasan kuat.

"Ini menimbulkan potensi kesewenang-wenangan," paparnya.

Di sisi lain, MaPPI FHUI tidak ingin terlibat dalam polemik pembentukan Densus Tipikor. Adery melihat pembentukan Densus Tipikor bentuk komitmen nyata Polri dalam pemberantasan pidana korupsi.

Bagi MaPPI FHUI, hal itu pilihan politik yang wajar sekaligus kewenangan penuh institusi bersangkutan. "Namun sekali lagi kami menolak jika pembentukan Densus Tipikor menempatkan fungsi penuntutan berada di bawah koordinasi institusi kepolisian, " katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4689 seconds (0.1#10.140)