Validasi Nomor Seluler

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 06:02 WIB
Validasi Nomor Seluler
Validasi Nomor Seluler
A A A
Beragam reaksi masyarakat muncul menanggapi ketentuan registrasi SIM card dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) untuk pengguna kartu prabayar baru maupun lama. Pengguna lama diwajibkan registrasi ulang. Proses registrasi itu sendiri cukup simpel.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beralasan bahwa kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan dan sebagai komitmen perlindungan terhadap konsumen atas kepentingan national single identity.

Niatnya baik, tetapi implementasi di lapangan masih diragukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait dengan jaminan keamanan data pemegang kartu tak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Regulasi baru itu yang dijadwalkan berlaku efektif pada 31 Oktober mendatang sepertinya tidak bisa bergeser lagi. Apa sanksinya bila pemegang kartu tidak mengikuti ketentuan pemerintah tersebut?

Salah satu poin penting dari regulasi itu menyebutkan apabila registrasi diabaikan, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana, sedangkan bagi pelanggan lama dikenai pemblokiran SIM card secara bertahap.

Meski proses registrasi termasuk simpel, tetap ada kemungkinan data pelanggan baik yang baru maupun lama tidak bisa tervalidasi. Padahal data-data yang dimasukkan apa adanya sesuai dengan yang tercantum pada NIK dan KK.

Mengantisipasi terjadinya gagal validasi, pemerintah mewajibkan pelanggan mengisi surat pernyataan. Setelah itu dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada alasan pihak operator seluler untuk tidak mengaktifkan nomor pelanggan.

Selain itu pemerintah mewajibkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi merampungkan registrasi ulang pelanggan kartu prabayar yang datanya belum tervalidasi sebelum 28 Februari tahun depan.

Pemerintah memberi batas waktu perpanjangan registrasi selama empat bulan dengan pertimbangan kesiapan dan keadaan sistem pada validasi pelanggan serta alasan perlindungan kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Sebenarnya registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi bukan hal baru. Dua belas tahun yang lalu, tepatnya pada 12 Desember 2005, registrasi identitas pengguna kartu seluler prabayar bermula. Setiap operator seluler membuka pintu registrasi melalui SMS ke nomor 4444, tetapi tidak efektif. Aturannya cukup ketat.

Kepada pelanggan yang tidak me lakukan registrasi hingga 28 April 2006, pihak penyelenggara telekomunikasi diberi wewenang mematikan nomor pelanggan. Dalam praktiknya itu hanya formalitas saja, sebab fakta di lapangan registrasi tersebut tidak bisa membendung penyalah gunaan nomor pelanggan jasa telekomunikasi.

Tentu pihak pemerintah sudah belajar dari proses registrasi sebelumnya yang gagal itu. Jangan sampai proses registrasi lanjutan ini kembali tidak efektif lagi. Sementara pihak operator seluler menyambut positif kebijakan ini.

Masalahnya masih ada pertanyaan yang mengganjal, sejauh mana pemerintah menjamin data-data pelanggan kartu prabayar tidak di­salahgunakan yang dipertanyakan pihak YLKI.

Sebagaimana ditegaskan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, jangan sampai data pribadi pelanggan digunakan untuk kepentingan komersial tanpa seizin konsumen sebagai pemilik data pribadi.

Dan pihak YLKI mengingatkan pemerintah agar melaksanakan sosialisasi yang tuntas kepada konsumen. Sebab konsekuensi dari pelanggan yang tidak melakukan registrasi adalah pencabutan nomor seluler.

Jangan sampai nomor konsumen dicabut hanya karena tidak mendapatkan informasi mengenai peraturan yang segera diberlakukan itu. Pihak YLKI mencontohkan data nasabah perbankan yang diperjualbelikan untuk tujuan komersial tanpa sepengetahuan pemilik data.

Seberapa banyak pelanggan kartu prabayar untuk seluruh operator di Indonesia? Bila merujuk pada klaim Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), total pelanggan kartu prabayar saat ini sekitar 360 juta.

Benarkah sebanyak itu? Menteri Kominfo Rudiantara menyatakan angka yang diklaim ASTI itu dilihat dari jumlah peredaran SIM card di negeri ini. Rudiantara mencoba menerka pelanggan riil kartu prabayar sekitar 170 juta.

Yang pasti, hingga 10 Oktober 2017, berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil, dari enam operator seluler yang beroperasi di negeri ini, baru sekitar 36,5 juta NIK yang berhasil diverifikasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih punya pekerjaan rumah yang serius harus diselesaikan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)