Kasus Korupsi Heli AW101, KPK Usut Transaksi Uang Para Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan para tersangka dan pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter AgustaWestland 101 (AW 101) senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016-2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter AW 101 tahun anggaran 2016-2017 di lingkungan TNI Angkatan Udara yang ditangani KPK masih terus berjalan. Artinya kasus ini tidak berjalan stagnan.
Dia menuturkan, secara kelembagaan KPK terus melakukan koordinasi dan berbagi informasi dengan TNI dalam hal ini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pasalnya, KPK menangani penyidikan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Sedangkan, tutur Febri, Puspom TNI menangani beberapa tersangka dari unsur militer.
Dia mengungkapkan, dalam proses penyidikan di KPK ada perkembangan terbaru tentang dugaan transaksi yang dilakukan tersangka dan/atau pihak-pihak terkait saat proses pengadaan helikopter AW 101.
"KPK mendalami transaksi apa yang dilakukan tersangka IKS (Irfan) dengan para pihak yang lain. Para pihak yang lain itu bisa tersangka yang sudah ditetapkan POM TNI atau saksi-saksi yang lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
"Karena memang diduga sebelum proses pengadaan formal terjadi, itu sudah ada pembicaraan-pembicaraan pendahuluan. Terkait transaksi para pihak, saya belum mendapat informasi terkait fee tersebut. Itulah semua yang kita dalami saat ini," imbuhnya.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, pada Kamis ini penyidik KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka Irfan. Mereka adalah dua Marketing (Funding Officer) Bank BRI Cabang Mabes TNI Cilangkap Bayu Nurpratama dan Ratna Komala Dewi. Tapi keduanya tidak hadir.
Pemeriksaan Bayu dijadwalkan ulang pada Senin (16/10). Sementara Ratna yang sakit dijadwalkan ulang pada Jumat (20/10/2017). Untuk materi pemeriksaan terhadap Bayu dan Ratna, Febri belum bisa memastikan. Dia juga belum bisa menyimpulkan apakah kantor Bank BRI Cabang Mabes TNI Cilangkap menjadi tempat terjadinya dugaan transaksi tersangka dan pihak-pihak terkait.
"Terkait dengan locus (tempat terjadinya transaksi) ataupun orang dalam proses pemeriksaan kali ini kami belum bisa sampaikan," tegasnya.
Febri melanjutkan, sehubungan dengan kasus ini sudah juga dilakukan dua hal.. Pertama, KPK bersama Puspom TNI sudah melakukan cek fisik helikopter AW 101. Kedua, KPK sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam pengadaan helikopter AW 101.
"Sekarang proses finalisasi perhitungan kerugian negara oleh BPK. Dari temuan awal sekarang diproses lebih lanjut. Jadi sudah sejak awal kami koordinasi dengan BPK," tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter AW 101 tahun anggaran 2016-2017 di lingkungan TNI Angkatan Udara yang ditangani KPK masih terus berjalan. Artinya kasus ini tidak berjalan stagnan.
Dia menuturkan, secara kelembagaan KPK terus melakukan koordinasi dan berbagi informasi dengan TNI dalam hal ini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pasalnya, KPK menangani penyidikan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Sedangkan, tutur Febri, Puspom TNI menangani beberapa tersangka dari unsur militer.
Dia mengungkapkan, dalam proses penyidikan di KPK ada perkembangan terbaru tentang dugaan transaksi yang dilakukan tersangka dan/atau pihak-pihak terkait saat proses pengadaan helikopter AW 101.
"KPK mendalami transaksi apa yang dilakukan tersangka IKS (Irfan) dengan para pihak yang lain. Para pihak yang lain itu bisa tersangka yang sudah ditetapkan POM TNI atau saksi-saksi yang lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
"Karena memang diduga sebelum proses pengadaan formal terjadi, itu sudah ada pembicaraan-pembicaraan pendahuluan. Terkait transaksi para pihak, saya belum mendapat informasi terkait fee tersebut. Itulah semua yang kita dalami saat ini," imbuhnya.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, pada Kamis ini penyidik KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka Irfan. Mereka adalah dua Marketing (Funding Officer) Bank BRI Cabang Mabes TNI Cilangkap Bayu Nurpratama dan Ratna Komala Dewi. Tapi keduanya tidak hadir.
Pemeriksaan Bayu dijadwalkan ulang pada Senin (16/10). Sementara Ratna yang sakit dijadwalkan ulang pada Jumat (20/10/2017). Untuk materi pemeriksaan terhadap Bayu dan Ratna, Febri belum bisa memastikan. Dia juga belum bisa menyimpulkan apakah kantor Bank BRI Cabang Mabes TNI Cilangkap menjadi tempat terjadinya dugaan transaksi tersangka dan pihak-pihak terkait.
"Terkait dengan locus (tempat terjadinya transaksi) ataupun orang dalam proses pemeriksaan kali ini kami belum bisa sampaikan," tegasnya.
Febri melanjutkan, sehubungan dengan kasus ini sudah juga dilakukan dua hal.. Pertama, KPK bersama Puspom TNI sudah melakukan cek fisik helikopter AW 101. Kedua, KPK sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam pengadaan helikopter AW 101.
"Sekarang proses finalisasi perhitungan kerugian negara oleh BPK. Dari temuan awal sekarang diproses lebih lanjut. Jadi sudah sejak awal kami koordinasi dengan BPK," tuturnya.
(maf)