Kasus First Travel Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamis, 12 Oktober 2017 - 14:37 WIB
Kasus First Travel Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasus First Travel Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Berkas perkara penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) segera dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkara atas ketiga tersangka kasus First Travel bakal lengkap dalam waktu dekat.

Kepastian itu disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (12/10/2017). Tiga tersangka kasus itu yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan (Anniesa Hasibuan), dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

"Tidak lama lagi juga akan kita limpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," kata Tito di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tito menambahkan Polri dibantu instansi lain yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam menangani kasus First Travel.

Dana jamaah First Travel pun sudah dibahas dalam rapat di Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan. "Penyelesaiannya sudah dilakukan rapat lintas sektoral di Kemenko Polhukam untuk bagaimana menangani, terutama jamaahnya," imbuhnya. (Baca juga: Syahrini Janji Umrahkan 10 Korban First Travel )

Kasus tersebut berawal dari 13 laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel. Total uang yang diduga digelapkan sekitar Rp1 triliun. "Kemudian ada 46.000 lebih calon jamaah gagal diberangkatkan," ujarnya.(Baca juga: Vicky Shu Dua Kali Umrah Menggunakan Jasa First Travel )
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6545 seconds (0.1#10.140)