DPR Minta Jaksa Agung Tindak Tegas Aparat yang Nakal
A
A
A
JAKARTA - DPR khususnya komisi III meminta Jaksa Agung menindak tegas aparat penegak hukum di Kejaksaan yang nakal dan tidak melakukan tugas di luar prosedur. Hal tersebut diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung H M Prasetyo.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan yang menyampaikan bahwa, komisinya mendesak Jaksa Agung memberikan pemahaman yang baik terkait peraturan perundang-undangan kepada seluruh jajaran kejaksaan.
"Juga menindak tegas setiap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan," ucap Trimedya di Gedung DPR, Rabu (11/10/2017).
Komisi III juga mendesak jaksa Agung untuk segera menindak lanjuti putusan pra peradilan Nomor 02/Pid-Pra/2016/PN-Bgkl tanggal 31 Maret 2016 terhadap perkara Novel Baswedan terkait penghentian penuntutan perdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No. B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tertanggal 22 Februari 2016 di Kejaksaan Negeri Bengkulu yang memrintahkan untuk dilanjutkan proses penuntutan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum.
Trimedya mengatakan, Kejaksaan Agung harus mengefektifkan asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal), dalam penangahan seluruh tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi.
"Untuk menciptakan transparansi dan objektivitas penanganan perkara dalam rangka integrated criminal justice system sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan," ungkapnya.
Begitupun dengan Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad yang mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan ahli IT Hermansyah kepada Jaksa Agung Prasetyo, yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Daeng melihat, pemberkasan tak kunjung selesai, sehingga juga dipertanyakan oleh masyarakat. "Mereka (masyarakat) mempertanyakan proses pemberkasan tersangka pakar IT Hermansyah karena ini jadi preseden ke depan. Jangan sampai ada pakar yang bersaksi di pengadilan," ujarnya.
Dia melihat terdapat ketidakjelasan dalam kasus ini. "Pertanyaan publik ke saya kemarin kaitan pemberkasan tersangka, masyarakat seolah-olah melihat kok kasus tak berlanjut dan pemberkasan tak selesai. Saya butuh penjelasan dari Jaksa Agung," jelasnya.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan yang menyampaikan bahwa, komisinya mendesak Jaksa Agung memberikan pemahaman yang baik terkait peraturan perundang-undangan kepada seluruh jajaran kejaksaan.
"Juga menindak tegas setiap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan," ucap Trimedya di Gedung DPR, Rabu (11/10/2017).
Komisi III juga mendesak jaksa Agung untuk segera menindak lanjuti putusan pra peradilan Nomor 02/Pid-Pra/2016/PN-Bgkl tanggal 31 Maret 2016 terhadap perkara Novel Baswedan terkait penghentian penuntutan perdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No. B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tertanggal 22 Februari 2016 di Kejaksaan Negeri Bengkulu yang memrintahkan untuk dilanjutkan proses penuntutan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum.
Trimedya mengatakan, Kejaksaan Agung harus mengefektifkan asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal), dalam penangahan seluruh tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi.
"Untuk menciptakan transparansi dan objektivitas penanganan perkara dalam rangka integrated criminal justice system sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan," ungkapnya.
Begitupun dengan Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad yang mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan ahli IT Hermansyah kepada Jaksa Agung Prasetyo, yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Daeng melihat, pemberkasan tak kunjung selesai, sehingga juga dipertanyakan oleh masyarakat. "Mereka (masyarakat) mempertanyakan proses pemberkasan tersangka pakar IT Hermansyah karena ini jadi preseden ke depan. Jangan sampai ada pakar yang bersaksi di pengadilan," ujarnya.
Dia melihat terdapat ketidakjelasan dalam kasus ini. "Pertanyaan publik ke saya kemarin kaitan pemberkasan tersangka, masyarakat seolah-olah melihat kok kasus tak berlanjut dan pemberkasan tak selesai. Saya butuh penjelasan dari Jaksa Agung," jelasnya.
(maf)