Pemerintah Tetap Terapkan Hukuman Mati
A
A
A
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan bahwa hukuman mati tetap akan diberlakukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang revisinya sekarang dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.
”Itu kan hukum positif kita, masih ada tentang hukuman mati. Tunggu saja sampai kami sahkan kembali,” tandas Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Yasonna mengungkapkan, proses pembahasan RUU KUHP sudah dalam tahap akhir dan dalam waktu dekat akan diambil keputusan untuk pengesahannya. Terkait perdebatan dan pertentangan penerapan hukuman mati, masih dalam pembahasan dan di ambil jalan tengah. Artinya, hukuman mati sebagai hukuman alternatif masih bisa ditinjau kembali.
Dengan begitu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan vonis hukuman mati seseorang bisa berubah jika terpidana tersebut ber kelakuan baik selama menjalani hukuman. ”Misalnya nanti setelah menjalani hukuman 10 tahun, dia berkelakuan baik, itu bi sa diubah. Itu jalan keluar yang kami ambil,” ungkap dia.
Dalam pembahasan di DPR, rumusan opsi hukuman mati sebagai hukuman alternatif disetujui delapan fraksi. Saat itu ada satu catatan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) yang menginginkan agar putusan hukuman mati hanya di jatuhkan bagi kejahatan luar biasa.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menginginkan hukuman mati dihapus. Kemudian rapat paripurna DPR menyetujui perpanjangan waktu bagi pembahasan revisi KUHP. Pembahasan revisi KUHP di perpanjang kembali untuk satu kali masa sidang.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP Arsul Sani mengatakan, sejauh ini pembahasan revisi UU KUHP memang sudah mengerucut pada kesepakatan untuk mengubah vonis hukuman mati dari sebelumnya, termasuk kategori hukuman pokok menjadi hukuman alter natif.
”Pemerintah dan DPR sepakat opsi hukuman mati menjadi hukuman alternatif. Itu bisa menjadi aspirasi penengah antara kubu yang setuju dan yang menolak hukuman mati,” kata dia.
Dengan opsi ini, seorang terpidana mati yang berkelakuan baik selama 10 tahun dan tidak mengulangi perbuat annya bisa men dapatkan perubahan hukuman. Putusan hukuman mati bisa bergeser menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.
”Itu kan hukum positif kita, masih ada tentang hukuman mati. Tunggu saja sampai kami sahkan kembali,” tandas Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Yasonna mengungkapkan, proses pembahasan RUU KUHP sudah dalam tahap akhir dan dalam waktu dekat akan diambil keputusan untuk pengesahannya. Terkait perdebatan dan pertentangan penerapan hukuman mati, masih dalam pembahasan dan di ambil jalan tengah. Artinya, hukuman mati sebagai hukuman alternatif masih bisa ditinjau kembali.
Dengan begitu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan vonis hukuman mati seseorang bisa berubah jika terpidana tersebut ber kelakuan baik selama menjalani hukuman. ”Misalnya nanti setelah menjalani hukuman 10 tahun, dia berkelakuan baik, itu bi sa diubah. Itu jalan keluar yang kami ambil,” ungkap dia.
Dalam pembahasan di DPR, rumusan opsi hukuman mati sebagai hukuman alternatif disetujui delapan fraksi. Saat itu ada satu catatan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) yang menginginkan agar putusan hukuman mati hanya di jatuhkan bagi kejahatan luar biasa.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menginginkan hukuman mati dihapus. Kemudian rapat paripurna DPR menyetujui perpanjangan waktu bagi pembahasan revisi KUHP. Pembahasan revisi KUHP di perpanjang kembali untuk satu kali masa sidang.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP Arsul Sani mengatakan, sejauh ini pembahasan revisi UU KUHP memang sudah mengerucut pada kesepakatan untuk mengubah vonis hukuman mati dari sebelumnya, termasuk kategori hukuman pokok menjadi hukuman alter natif.
”Pemerintah dan DPR sepakat opsi hukuman mati menjadi hukuman alternatif. Itu bisa menjadi aspirasi penengah antara kubu yang setuju dan yang menolak hukuman mati,” kata dia.
Dengan opsi ini, seorang terpidana mati yang berkelakuan baik selama 10 tahun dan tidak mengulangi perbuat annya bisa men dapatkan perubahan hukuman. Putusan hukuman mati bisa bergeser menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(amm)