KPK Diminta Usut Praktik Jual Beli Jabatan di Instansi Pemerintah

Selasa, 10 Oktober 2017 - 15:55 WIB
KPK Diminta Usut Praktik...
KPK Diminta Usut Praktik Jual Beli Jabatan di Instansi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Praktik dugaan korupsi dengan motif jual beli jabatan masih banyak terjadi di seluruh instansi pemerintahan. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa pejabat negara yang terlibat jual beli jabatan.

Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro, menemukan adanya dugaan praktik tersebut di sebuah dirjen kementerian. Dia pun telah menyampaikan laporannya tersebut ke KPK.

"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan secara mandiri terjadi dugaan jual beli jabatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang berlangsung cukup lama," ujar Gigih di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2017).

Dia menduga, praktik ini melibatkan pegawai level bawahan yang pangkat eselon IV hingga berpangkat eselon II. "Mereka menjadi operator lapangan yang bertugas untuk mengeksekusi orang-orang terkait yang berkeinginan dengan jabatan tertentu. Sementara aktor intelektualnya melakukan perencanaan hingga memuluskan praktek jual beli jabatan terjadi," ucap dia.

Gigih berpendapat, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) terkait mutasi jabatan di seluruh Indonesia dilakukan secara terbuka yang dapat dilihat di web resmi. Pelaksanaan mutasi jabatan ini dilakukan secara berkala dalam rangka regenerasi dan rotasi jabatan untuk mewujudkan tata kelola yang sehat.

"Hasil seleksi secara resmi di umumkan secara terbuka," katanya.

Akan tetapi, sebelum diumumkan secara terbuka, oknum di bagian kepegawaian inilah yang kemudian melakukan rekayasa dan menjaring atas calon-calon yang lolos seleksi ataupun tidak demi untuk mendapatkan keuntungan semata,

"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, tarif jual beli jabatan sangat bervariatif. Mencapai Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang," kata dia.

Menurutnya, Jika praktik dugaan korupsi dengan modus jual beli jabatan tidak dapat dihentikan, maka dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja kementerian.
(kri)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved