Pro Kontra Perppu Ormas Dinilai Bunga Rampai Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Pro dan kontra penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai sebagai bunga rampai demokrasi. Sehingga, pro dan kontra Perppu Ormas itu diminta tidak perlu dirisaukan.
"Membahas Perppu Ormas sebetulnya kalau ada fraksi yang setuju atau tidak, menurut saya itu adalah bunga rampai demokrasi, jadi enggak usah ada hal yang dirisaukan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Dia pun selaku pimpinan DPR mengaku sangat menghormati sikap setiap Fraksi terhadap Perppu Ormas itu. Dia menambahkan, Partai Amanat Nasional (PAN) sempat menolak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ketika proses pembahasan.
"Tapi saya sebagai ketua sidang waktu itu pun juga tetap berjalan lancar kan begitu," ujar Wakil Ketua Umum PAN ini. Mengenai nasib Perppu Ormas, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR untuk membahasnya.
"Tetapi paling tidak ada ketentuan yang memang secara peraturan ya mekanisme bahwa masa persidangan ini mengharuskan diputuskan untuk diambil keputusan apakah disetujui oleh DPR atau tidak," pungkasnya.
"Membahas Perppu Ormas sebetulnya kalau ada fraksi yang setuju atau tidak, menurut saya itu adalah bunga rampai demokrasi, jadi enggak usah ada hal yang dirisaukan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Dia pun selaku pimpinan DPR mengaku sangat menghormati sikap setiap Fraksi terhadap Perppu Ormas itu. Dia menambahkan, Partai Amanat Nasional (PAN) sempat menolak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ketika proses pembahasan.
"Tapi saya sebagai ketua sidang waktu itu pun juga tetap berjalan lancar kan begitu," ujar Wakil Ketua Umum PAN ini. Mengenai nasib Perppu Ormas, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR untuk membahasnya.
"Tetapi paling tidak ada ketentuan yang memang secara peraturan ya mekanisme bahwa masa persidangan ini mengharuskan diputuskan untuk diambil keputusan apakah disetujui oleh DPR atau tidak," pungkasnya.
(pur)