Dapat Fasilitas VVIP, Syahrini Harus Posting Kegiatan Umrah

Senin, 09 Oktober 2017 - 22:05 WIB
Dapat Fasilitas VVIP,...
Dapat Fasilitas VVIP, Syahrini Harus Posting Kegiatan Umrah
A A A
JAKARTA - Syahrini telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, siang tadi.

Penyanyi cantik itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel.

Pengacara Syahrini, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Syahrini disodorkan 29 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

Pertanyaan yang diajukan penyidik bertujuan untuk menegaskan bahwa pelantun lagu berjudul Sesuatu itu tidak pernah menerima uang dari First Travel.

"Tidak benar Syahrini menerima uang sepeser pun. Penyidik juga mengakui bahwa pihak First Travel tidak pernah mengaku memberikan uang kepada Syahrini," tutur Hotman usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Hotman menjelaskan, Syahrini dan 11 keluarganya pergi umrah dengan harga reguler sekitar Rp200 juta tapi diberi fasilitas very very important person (VVIP) dengan imbalan harus memposting kegiatan di Tanah suci dua kali sehari melalui Instagram.

"Syahrini bukan ikon, karena tidak menerima honor dari First Travel. Biasanya kalau ikon itu sekali posting Rp100 juta sama honornya Rp1 miliar. Ini kan tidak, Syahrini tidak menerima uang seperser pun hanya fasilitas dari reguler menjadi VVIP," ujar Hotman.

Hotman menerangkan biaya Rp1 miliar yang disebutkan penyidik merupakan estimasi First Travel. Mulai dari biaya hotel hingga biaya perjalanan selama umrah.‎

"Soal hitung-hitungan Rp1 miliar itu bukan urusan kami. Itu urusan dapur mereka. Yang jelas harga yang ditagih ke manajemen Syahrini Rp 200 juta," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Berita Terkini
Trump dan Ilusi Perombakan...
Trump dan Ilusi Perombakan Tatanan Dunia
7 menit yang lalu
8 Pati Polri Dapat Promosi...
8 Pati Polri Dapat Promosi Jabatan Jadi Bintang 2 pada Mutasi Maret 2025, Ini Namanya
27 menit yang lalu
32 Perwira Intel Polri...
32 Perwira Intel Polri yang Masuk Daftar Mutasi Maret 2025, Inilah Daftarnya
4 jam yang lalu
Budi Gunawan: RUU TNI...
Budi Gunawan: RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil
8 jam yang lalu
Profil Dirdik Jampidsus...
Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya
8 jam yang lalu
Prabowo Diharapkan Jadi...
Prabowo Diharapkan Jadi Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia
8 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved