Dapat Fasilitas VVIP, Syahrini Harus Posting Kegiatan Umrah

Senin, 09 Oktober 2017 - 22:05 WIB
Dapat Fasilitas VVIP,...
Dapat Fasilitas VVIP, Syahrini Harus Posting Kegiatan Umrah
A A A
JAKARTA - Syahrini telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, siang tadi.

Penyanyi cantik itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel.

Pengacara Syahrini, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Syahrini disodorkan 29 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

Pertanyaan yang diajukan penyidik bertujuan untuk menegaskan bahwa pelantun lagu berjudul Sesuatu itu tidak pernah menerima uang dari First Travel.

"Tidak benar Syahrini menerima uang sepeser pun. Penyidik juga mengakui bahwa pihak First Travel tidak pernah mengaku memberikan uang kepada Syahrini," tutur Hotman usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Hotman menjelaskan, Syahrini dan 11 keluarganya pergi umrah dengan harga reguler sekitar Rp200 juta tapi diberi fasilitas very very important person (VVIP) dengan imbalan harus memposting kegiatan di Tanah suci dua kali sehari melalui Instagram.

"Syahrini bukan ikon, karena tidak menerima honor dari First Travel. Biasanya kalau ikon itu sekali posting Rp100 juta sama honornya Rp1 miliar. Ini kan tidak, Syahrini tidak menerima uang seperser pun hanya fasilitas dari reguler menjadi VVIP," ujar Hotman.

Hotman menerangkan biaya Rp1 miliar yang disebutkan penyidik merupakan estimasi First Travel. Mulai dari biaya hotel hingga biaya perjalanan selama umrah.‎

"Soal hitung-hitungan Rp1 miliar itu bukan urusan kami. Itu urusan dapur mereka. Yang jelas harga yang ditagih ke manajemen Syahrini Rp 200 juta," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Berita Terkini
Mutasi Polri, 29 Jenderal...
Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga
33 menit yang lalu
Tepis RUU TNI Kembalikan...
Tepis RUU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Utut Adianto Berdalih Tak Ada yang Bisa Kembalikan Jarum Jam
1 jam yang lalu
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
5 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
7 jam yang lalu
Beri Semangat Santri...
Beri Semangat Santri di Ponpes Ciamis, Bahlil Cerita Tidak Pernah Mimpi Jadi Pejabat
10 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
10 jam yang lalu
Infografis
Rusia Sekarang Dapat...
Rusia Sekarang Dapat Menyerang 3 Ibu Kota Sekutu NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved