Suap PT Manado, KPK Bidik Ibunda Tersangka Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Marlina Moha Siahaan, ibunda dari pemberi suap Aditya Anugrah Moha alias Didi ke tersangka penerima Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudi Wardono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dan melakukan pendalaman lebih lanjut sumber uang suap SGD90.000 (komitmen fee SGD100.000 atau setara Rp1 miliar) dari tersangka pemberi anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha alias Didi kepada tersangka penerima suap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono.
Penelusuran dan pendalaman tersebut karena memang sudah ditemukan indikasi transaksi suap tersebut berhubungan dengan dua kepentingan bagi terdakwa Marlina Moha Siahaan yang perkaranya sedang di tahap banding di Pengadilan Tinggi Manado. Menurut Febri, komunikasi dan dugaan kesepakatan antara Aditya dengan ibu kandungnya, Marlina menjadi bagian dari pengusutan KPK.
"Sejauh mana komunikasi atau permintaan-permintaan kerja sama antara terdakwa Marlina dengan AAM (Aditya) yang kita tetapkan sebagai tersangka tentu menjadi salah satu bagian yang kami dalami," tutur Febri di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017) malam.
Dua kepentingan untuk Marlina tersebut adalah pertama, agar Marlina tidak ditahan selepas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Terkait dengan ini, tutur Febri, KPK sudah menyita surat yang ditandatangani hakim Sudi Wardono setelah indikasi serah terima pertama yakni sebesar SGD30.000 pada pertengahan Agustus 2017.
Kedua, untuk mempengaruhi putusan banding atas nama terdakwa Marlina hingga mencapai putusan bebas. "Jadi sebelumnya kami sudah mendapat informasi ada upaya atau pertemuan-pertemuan untuk mengurus perkara di proses banding tersebut," beber Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dan melakukan pendalaman lebih lanjut sumber uang suap SGD90.000 (komitmen fee SGD100.000 atau setara Rp1 miliar) dari tersangka pemberi anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha alias Didi kepada tersangka penerima suap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono.
Penelusuran dan pendalaman tersebut karena memang sudah ditemukan indikasi transaksi suap tersebut berhubungan dengan dua kepentingan bagi terdakwa Marlina Moha Siahaan yang perkaranya sedang di tahap banding di Pengadilan Tinggi Manado. Menurut Febri, komunikasi dan dugaan kesepakatan antara Aditya dengan ibu kandungnya, Marlina menjadi bagian dari pengusutan KPK.
"Sejauh mana komunikasi atau permintaan-permintaan kerja sama antara terdakwa Marlina dengan AAM (Aditya) yang kita tetapkan sebagai tersangka tentu menjadi salah satu bagian yang kami dalami," tutur Febri di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017) malam.
Dua kepentingan untuk Marlina tersebut adalah pertama, agar Marlina tidak ditahan selepas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Terkait dengan ini, tutur Febri, KPK sudah menyita surat yang ditandatangani hakim Sudi Wardono setelah indikasi serah terima pertama yakni sebesar SGD30.000 pada pertengahan Agustus 2017.
Kedua, untuk mempengaruhi putusan banding atas nama terdakwa Marlina hingga mencapai putusan bebas. "Jadi sebelumnya kami sudah mendapat informasi ada upaya atau pertemuan-pertemuan untuk mengurus perkara di proses banding tersebut," beber Febri.
(pur)